Disnakertrans: Bayar THR Tepat Waktu

Disnakertrans: Bayar THR Tepat Waktu

CE ONLINE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta kepada seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Rejang Lebong untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu, sesuai dengan aturan yang ada.

Dimana berkenanaan dengan hal tersebut pihaknya telah membuka posko pengaduan THR pada kantor pihaknya.
"Kita perusahan bisa membayarkan tepat waktu sesuai dengan aturannya yakni satu pekan sebelum lebaran berlangsung, dimana jika memang ada pengaduan dari sejumlah karyawan maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut," sampai Kadis Nakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syafahwi.

Dikatakan pembayaran THR keagamaan tepat waktu diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) No.M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh. Dimana sebagai bentuk sosialisasi pihaknya juga sudah menyebarkan edaran tersebut pada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk dipatuhi.
"Namun harapan kita tidak ada yang melapor, dengan kata lain seluruh perusahaan bisa membayarakan tepat waktu," ungkapnya.

Kendati demikian, jika masih saja didapati adanya perusahan nakal maka bukan tidak mungkin pihaknya akan memberikan sanksi pada prusahaan tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
"Sanksinya jika tidak salah mereka harus membayarkan tambahan pada karyawan 05% dari jumlah THR karyawan," jelasnya.

Pihaknya juga minta sejumlah pekerja di Rejang Lebong untuk tidak takut melapor pada pihaknya, jika memang adanya perusahaan yang curang dalam melakukan pembayaran THR karyawan tersebut. Pihaknya akan langsung menindaklanjuti laporan dan menindak tegas perusahan - perusahan yang curang di Rejang Lebong.
"Jadi silahkan bayarkan satu pekan sebelum lebaran," pungkasnya. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: