Belum di Bayar Pajak, Mobnas Akan Tetap Dikandangkan
CE ONLINE - Bidang aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong tetap akan mengandangkan Mobil Dinas (Mobnas) yang berdasarkan hasil pemeriksaan mati pajak sekalipun dibutuhkan. Hal ini seperti disampaikan Kabid Aset, Riska Putra Utama MSi.
"Jadi sekarang kita masih menunggu itikad baik dari OPD pengelola sebelumnya atau ada OPD yang mau melunasi pajak mobnas yang tertunggak itu nanti kita serahkan atau bayar terlebih dahulu pajak yg tertunggang itu intinya dulu," ujarnya.
Selain itu ungkap Dia Terkait kendaraan yang sudah memasuki usia uzur atau rusak berat itu nantinya akan tetap di kandangkan yang mana untuk persiapan dilakukannya penghapusan dari pada biaya perbaikan.
"Yang jelas jika kendaraan sudah memasuki usia yang layak dilakukan penghapusan maka kita akan lakukan penghapusan," sampainya.
Terlepas dari semua alasan dari pihak OPD tertunggaknya pajak, tetap harus ada pertanggungjawaban dari mereka apa yang menjadi penyebab dari kerusakan dan lambatnya bayar pajak tersebut.
"Apakah memang tidak teranggarkan atau seperti apa, tolong itikad baiknya dari OPD," katanya.
Seperti di ketahui saat ini untuk jumlah mobnas yang masih dikandangkan kurang lebih sekitar 15 mobil dinas (mobnas) yang tidak bayar pajak, sedangkan yang sudah memasuki usia uzur atau kerusakan itu sekitar 12 atau 13 mobnas yang mana akan dilakukan penghapusan. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: