Sekolah Libur Mulai 10 Mei

Sekolah Libur Mulai 10 Mei

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, telah menetapkan libur sekolah pasca lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021 mendatang, selama 12 hari.

Hal itu berdasarkan, surat edaran (SE) dengan nomor 800/131/P PD/Dikbud/2021 yang ditandatangani Kepala Dikbud Kabupaten Lebong, H Guntur, SE, MM tertanggal 3 Mei 2021 Tentang Libur Idul Fitri 1442 H tahun 2021 bagi siswa/i pendidikan tingkat SMP, SD, TK dan PAUD.
"Berdasarkan kalender pendidikan tahun pelajaran 2021 disampaikan bahwa libur Idul Fitri 1442 H dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 22 Mei 2021," sampai Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong, H Guntur, SE, MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan dan Pembinaan, Heri Arianto M.Pd kepada wartawan.

Sedangkan siswa akan kembali belajar masuk pasca Lebaran pada 24 mendatang. Meskipun demikian, siswa-siswi diminta untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ketat dengan pengawasan dewan guru.
"Untuk itu, selama dalam masa libur Idul Fitri 1442 H nanti, kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan agar memberikan himbauan kepada seluruh siswa/i dan warga sekolah agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19," imbuhnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: