Masuk Lebong Wajib Tunjukkan Identitas
CE ONLINE - Akhirnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi mendirikan 2 posko penjagaan pintu masuk perbatasan wilayah Kabupaten Lebong jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 ini.
Dimana penjagaan di posko mulai diaktifkan hari ini, Kamis (6/5) kemarin . Bahkan, masyarakat atau pengunjung yang ingin masuk Lebong wajib menunjukkan kartu identitas.
Hal ini berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan Pemkab Lebong, terkait opsi pendirian posko perbatasan yang ditawarkan dalam rapat lintas sektoral di Mapolres Lebong waktu lalu.
Di sisi lain, adapun kedua posko perbatasan yang telah didirikan itu, terletak di perbatasan Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, tepatnya di Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, dan di perbatasan Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Rejang Lebong, tepatnya di Desa Air Dingin, Kecamatan Rimbo Pengadang.
Ketua Koordinator Posko Covid-19 Kabupaten Lenong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si menyebutkan, hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Sesuai opsi yang ditawarkan dalam rapat lintas sektoral, dan ditindaklanjuti dengan rakor antar OPD teknis Pemkab Lebong. Maka hari ini (kemarin, red) Lebong resmi mulai mendirikan posko penjagaan pintu masuk wilayah Kabupaten Lebong," kata Rozi yang juga Kepala BPBD Kabupaten Lebong itu.
Menurutnya, dengan didirikan posko penjagaan di dua pintu masuk Lebong ini. Maka semua masyarakat yang akan masuk ke Kabupaten Lebong terhitung mulai tanggal 6 Mei sampai 20 Mei 2021 mendatang wajib menunjukkan identitas diri kepada para petugas posko penjagaan.
Tidak hanya itu, dia pun menegaskan, jika ditemukan masyarakat yang datang dari luar Provinsi Bengkulu, maka harus membawa surat keterangan Swab Antigen bebas Covid-19. Dan apabila surat keterangan Swab Antigen telah Expired maka disarankan untuk mengambil Tes Swab Antigen kembali di Puskesmas atau pada Klinik terdekat.
"Jadi mulai 6 Mei (kemarin, red) masyarakat yang ingin masuk ke Lebong akan diperiksa secara ketat identitas dirinya. Sedangkan masyarakat yang datang dari luar Provinsi wajib menunjukkan hasil Swab Antigen kepada petugas yang berjaga. Apabila tidak bisa menunjukan bukti tersrbut maka tidak diizinkan masuk ke Lebong," tegas Rozi.
Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK melalui Kabag OPS Polres Lebong, AKP Rafenil Yaumil Rahman, SH menerangkan, setiap warga pengguna kendaraan pribadi akan dicegat terlebih dahulu oleh petugas. Para warga tersebut wajib mengisi data dan melaporkan diri di tempat tujuan atau saudaranya masing-masing.
"Teknisnya petugas gabungan memilah pengendara dengan melihat identitas E-KTP. Misalnya, kalau beridentitas warga Lebong, maka diperkenankan memasuki wilayah. Perintah terakhir, yang dicegat antar provinsi. Seandainya antar kabupaten-kota saja, dibolehkan masuk ke Kabupaten Lebong," katanya.
Sebaliknya, apabila KTP-el dari luar provinsi maka akan dilihat kelengkapannya. Seperti untuk kepentingan dinas yang sangat besar, melahirkan, tentunya dengan syarat-syarat yang ketat.
"Kalau disinyalir dari luar provinsi, tanpa ada pengecualian maka disuruh putar balik. Tapi, kalau ada pengecualian seperti surat keterangan bebas Covid-19. Kemudian, pengamanan dilakukan secara sif atau bergantian 12 jam sekali. Ini berlaku selama 24 jam," tukasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: