Salat Id Diperbolehkan

Salat Id Diperbolehkan

CE ONLINE - Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Nopian Gustari SPI MPd I menyampaikan, jika salat Idul Fitri 1442 Hijriah diperbolehkan. Dimana dengan catatan salad Id dilakukan dengan protokol kesehatan penuh.
"Kita sudah rapat bersama dengan pihak pemkab Rejang Lebong, dan sudah diputuskan salat id diperbolehkan baik dimasjid ataupun dilapangan," sampainya.

Adapun untuk salad Id sendiri diperbolehkan lantaran Rejang Lebong saat ini masih dalam zona orange, sehingga masih diperkenankan dengan protokol ketat. Ditambah alat ibadah dibawah oleh masing - masing jemaah yang ingin menunaikan ibadah salat.
"Ini juga sudah kita sampaikan pada jajaran kemenag untuk disampaikan pada masyarakat Rejang Lebong," jelasnya.

Serta intinya pihaknya juga minta pada panitia masjid untuk menyediakan fasilitas protokol penuhi, baik itu fasilitas cuci tangan, handsainitanizer, menerapkan penggunaan masker, dan alat ibadah milik masing - masing jemaah dengan membawah dari rumah.
"Hal ini semata-mata untuk menghindari penyebaran covid 19 di Rejang Lebong,'ungkapnya.

Serta pihaknya juga meminta pada masyarakat untuk terus berdoa agar sama-sama kembali dipertemukan kembali pada ramadhan berikutnya, dengan sitasi yang lebih baik, dan tidak lagi ada pendemi covid 19 di Rejang Lebong, sehingga ibadah bisa dilakukan dengan lebih khyusuk.
"Dan kita kembali fitra atau suci di Idul Fitri tahun ini," pungkasnya. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: