Mantan Kades Terlibat Kasus Sabu

Mantan Kades Terlibat Kasus Sabu

CE ONLINE - Upaya Satnarkoba Polres Rejang Lebong dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong patut diajungi jempol.

Pasalnya, Kamis (6/5) sekira pukul 17.00 WIB Satnarkoba Polres Rejang Lebong mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Menariknya, pelaku yang diamankan belakangan diketahui merupakan mantan Kades desa setempat.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Susilo SH MH mengatakan bahwa ada 4 orang yang diamankan. 1 diantaranya diduga sebagai pelaku, sedangkan 3 orang lainnya yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan masih berstatus sebagai saksi.
"Meskipun demikian, keempat orang tersebut saat ini diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/5).

Adapun terduga pelaku yang diamankan, kata Kasat yakni SA (39) warga Desa Ujan Panas. Sedangkan 3 saksi lainnya, yakni BS (23) warga Desa Taktoi, KA (37) warga Desa Air Apo dan MI (32) warga Desa Ujan Panas. Sementara itu, untuk kronologis penangkapan, menurut Kasat berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika di Desa Ujan Panas.

Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan sekira jam 17.00 wib Sat Narkoba Polres Rejang Lebong melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.
"Kemudian dari hasil penggeledahan, didapati sejumlah barang bukti seperti 1 Paket sedang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang di bungkus palastik bening, 2 plastik kelip bening yang berisikan keristal bening diduga Narkotika Golongan satu dalam bentuk bukan tanaman, 2 set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol pelastik, 5 Buah skop plastik, 3 kaca pirek, 2 pak pelastik klip bening, 3 buah korek api gas, 1 buah dompet warna biru tua, 1 unit handphone Vivo warna merah hitam dan uang tunai senilai Rp 1.917.000. Dimana barang bukti yang diamankan, diakui kepemilikannya oleh SA," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: