Nekat Buka Selama Lebaran, Pemkab Ancam Cabut Izin Wisata

Nekat Buka Selama Lebaran, Pemkab Ancam Cabut Izin Wisata

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, mengancam akan mencabut izin wisata jika masih ada pengelola yang nekat buka selama Libur Lebaran 1442 Hijriah terhitung mulai 12-16 Mei 2021. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, H RA Denni SH MM.
"Tentu ada sanksi bagi mereka (pengelola, red) yang masih nekat buka tempat wisata. Sanksinya bisa berupa pencabutan izin operasional wisata," tegas Sekda kepada wartawan, Jumat (7/5).

Menurut Sekda, bahwa sebelumnya Pemkab Rejang Lebong mengizinkan tempat wisata buka libur lebaran dengan syarat dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat guna mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun belakangan, ada instruksi dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melarang tempat wisata dibuka selama libur lebaran. Sehingga Pemkab Rejang Lebong mengikuti kebijakan tersebut.
"Kebijakan Pemkab Rejang Lebong melarang tempat wisata buka, selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Pusat. Pertimbangannya, meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia termasuk Kabupaten Rejang Lebong," sampainya.

Berkaitan dengan itu, Sekda berharap kepada pengelola wisata untuk mematuhi instruksi tersebut guna mencegah penularan Covid-19. Karena menurut Sekda, wisata dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.

Begitupun kepada masyarakat, Sekda berharap untuk tidak mengunjungi wisata karena Pemkab Rejang Lebong tegas menutup seluruh tempat wisata di Kabupaten Rejang Lebong selama libur Lebaran.
"Kita juga meminta kepada Dinas Pariwisata untuk segera melayangkan surat kepada pengelola terkait larangan membuka tempat wisata selama 5 hari. Terhitung mulai 12 Mei sampai 16 Mei," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: