RL Segera Berlakukan PPKM

RL Segera Berlakukan PPKM

CE ONLINE - Menyikapi peningkatan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Satgas Penanganan Covid-19 dalam waktu dekat segera memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Sebagai upaya yang dilakukan guna mencegah penularan Covid-19, kita segera menerapkan PPKM skala hingga 17 Mei 2021," sampai Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, H RA Denni SH MM usai mengikuti rapat bersama Wakil Gubernur via telecoference bersama Satgas Penanganan Covid-19.

Menurut Sekda, penerapan PPKM tersebut terkhusus kepada Desa atau Kelurahan yang berstatus zona merah. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadi pelonjakan penularan Covid-19 menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Salah satu langkah yang diambil yakni mengaktifkan kembali pos terpadu yang ada di masing-masing desa dan kelurahan. Dimana posko tersebut sudah terbentuk tahun 2020 namun melemah. Dengan kembali aktifnya posko tersebut, kita berharap penularan Covid-19 dapat ditekan," katanya.

Selain itu, kata Sekda bahwa Satgas Penanganan Covid-19 juga akan kembali mengaktifkan patroli gabungan. Dimana tujuannya, selain memberikan sosialisasi kepada masyarakat juga dapat menegakkan hukum bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan.
"Apalagi saat ini, sudah ada Perda Protokol Kesehatan. Sehingga tidak ada alasan lagi masyarakat yang melanggar harus diberi sanksi," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI SOSIAL MEDIA CURUP EKSPRESS DIBAWAH INI:

Sumber: