Mantan Kades Terancam Penjara 20 Tahun

Mantan Kades Terancam Penjara 20 Tahun

CE ONLINE - Mantan Kepala Desa (Kades) Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), SA (39) terancam penjara 20 tahun. Hal ini setelah penyidik Satnarkoba Polres Rejang Lebong, menjerat yang bersangkutan dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Susilo SH MH kepada wartawan, Minggu (9/5).

Menurut Kasat, bahwa dari hasil penyidikan yang bersangkutan selain menjadi pemakai, juga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dimana kata Kasat, bahwa pelaku mengaku telah menjadi pemakai sekaligus pengedar bisnis haram tersebut selama 2 tahun.
"Sedangkan 3 orang yang turut diamankan, termasuk istri dari pelaku sendiri saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Rejang Lebong. Untuk mengetahui peran-peran dari orang-orang yang diamankan. Apakah itu terlibat atau tidak dalam bisnis haram tersebut," katanya.

Selain itu, kata Kasat bahwa saat ini pihaknya juga masih mendalami asal barang tersebut. Apakah masih dalam Kabupaten Rejang Lebong atau justru dari luar daerah.
"Itu masih kita dalami," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Satnarkoba Polres Rejang Lebong mengamankan 4 orang di Desa Ujan Panas Kecamatan PUT diduga melakukan tindak pidana Narkotika.

Dimana dari 4 orang tersebut, 1 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yang belakangan diketahui sebagai Mantan Kades, kemudian 3 orang lainnya masih berstatus saksi. Sementara untuk barang bukti yang diamankan, berupa 3 paket sabu dan barang bukti lainnya yang saat ini diamankan oleh Polres Rejang Lebong. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI SOSIAL MEDIA CURUP EKSPRESS DIBAWAH INI:

Sumber: