Pencabul Anak Dalam Angkot Diringkus

Pencabul Anak Dalam Angkot Diringkus

CE ONLINE - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh ketanah juga. Pepatah ini lah yang menggambarkan nasib SR (33) warga Desa Suro Lembak Kecamatan Ujan Mas Kepahiang.

SR merupakan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, yang berhasil kabur dan bersembunyi selama kurang lebih 3 tahun sejak 2018 lalu. SR akhirnya tidak berkutik ketika Opsnal Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang meringkusnya pada Selasa, (11/5) sekira pukul 13.00 WIB di kediamannya di Desa Suro Lembak Ujan Mas Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau SIK,.MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap satu terduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang peristiwanya terjadi pada Agustus 2018 silam.
"Ya kami mengamankan satu terduga persetubuhan anak dibawah umur yang mana terduga ini merupakan DPO kami sejak tahun 2018," ungkap Kasat.

Dijelaskannya saat ini terduga sudah diamankan di Mapolres, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Masih dikatakan Kasat, jika peristiwa ini terjadi pada 15 Agustus 2018 silam sekira pukul 14.00 WIB. Korban dicabuli dan disetubuhi oleh tsk didalam angkot yang terparkir dekat perkebunan salak yang ada di dekat gedung SMAN 01 Ujan Mas.

Sebelum berhasil diamankan tambah Kasat, pihaknya mendapatkan informasi jika tsk berada dirumahnya di Desa Suro Lembak Kecamatan Ujan Mas. Tidak mau mangsanya hilang untuk yang kedua kalinya, langsung bergerak dan berhasil mengamankan tsk tanpa ada perlawanan.
"Sekarang ini tsk masih lami lakukan pemeriksaan dan pendalaman," tukasnya. (CE7)'

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI SOSIAL MEDIA CURUP EKSPRESS DIBAWAH INI:

Sumber: