KN Lebih dari Rp 400 Juta Mantan Kades dan Pendamping Desa Jadi Tsk

KN Lebih dari Rp 400 Juta Mantan Kades dan Pendamping Desa Jadi Tsk

CE ONLINE - Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang pada Rabu (19/5) kemarin, akhirnya menetapkan TF dan MA yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Sukamerindu Kecamatan Kepahiang dan Pendamping Desa.

Baca Juga: Mantan Kades dan Pendamping Tersangka Kasus DD

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, atas pengelolaan dana desa (DD) Sukamerindu Kecamatan Kepahiang tahun 2017 lalu. Disisi lain atas dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta lebih.

Disisi lain, setelah ditetapkan status keduanya sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Tsk TF di Rutan Mapolres Kepahiang untuk beberapa hari kedepan. Dan demi kepentingan penyidikan tsk MA tidak dilakukan penahanan yang dikarenakan tsk MA sudah lebih dahulu menjadi warga binaan Lapas Kelas II Curup dengan kasus pidana umum penipuan.

Kajari Kepahiang Ridwan Kadir, SH dalam konfrensi pressnya dihadapan wartawan menyampaikan peningkatan status kedua Tsk ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan panjang. Dan menemukan adanya indikasi kerugian negara, terhadap beberapa kegiatan di Desa Sukamerindu pada tahun 2017 silam. Dimana dengan kegiatan, pembanguan rabat beton, jembatan, pengelapan pembayaran pajak dan kegiatan bimtek yang keseluruhnya dibiayai DD 2017.
"Ya hari ini ada 2 orang yang kami tingkatkan statusnya dari Lid ke DIK, mereka masing masing mantan kades Sukamerindi TF dan pendamping Desa MA, Khusus tks TF hari ini sudah langsung kami lakukan penahanan, sementara MA sudah lebih dahulu berada di lapas Curup dengan kasus yang berbedah," ungkap Kajari didampingi Kasi Pidsus Rikky Musriza SH MH, Kasi Intelelijen Arya Marsepa SH, MH.

Sementara dengan telah ditingkatkannys status dari Lid ke Dik dengan 2 orang Tsk, tegas Kajari proses penyidikan akan segera dimulai, dan tentunya akan banyak pihak yang nanti akan ikut menjadi terperiksa dalam kasus ini.
"Tentu saja nanti akan ada pihak pihak lain juga yang akan kita mintai keterangan, tapi kami belum bisa menyebutkan siapa dan dari unsur mana karena ini sudah masuk dalam rana penyidikan," tegas Kajari.

Kemudian apakah mungkin masih akan ada tersangka lain dari perkara ini ? Kajari menyebutkan semua akan tergantung dari hasil penyidikan yang baru akan dimulai pihaknya setelah penetapan tsk kemarin.
"Kami belum berani berandai andai untuk adanya tsk lain, tapi bisa saja ada dan bisa juga tidak ada, semua tergantung dari proses yang sekarang ini baru akan kami mulai," tegasnya.

Pantauan wartawan CE, TF datang sendirian menghadap penyidik Pidsus Kejari Kepahiang sekira Pukul 10.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan dan juga mengikuti tpemeriksaan bebes Covid dengan Ravid Antigend yang langsung diambil Kapus Kelobak, sekira pukul 11.45 TF keluar dengan didampingi penyidik dan telah mengunakan baju orange tahanan Jaksa, tanpa banyk komentar TF langsung masuk ke mobil tahanan yang telah sejak Pukul 10.30 WIB terparkit dihalaman Kejari Kepahiang, untuk dibawa ke Rutan Mapolres Kepahiang dengan status tahanan titipan Jaksa.

Sekedar mengulas, sebelum penetapan tsk, beberapa buan lalu, Timsus Kejari Kepahiang juga sudah melalukan pengeledahan terhadap rumah tsk TF di Desa Sukamerindu. Bahkan tidak hanya dirumah kediaman TF, penyidik juga sempat melakukan penyitakan terhadap beberapa berkas yang diduga da kaitannya dengan dugaan tipikor yang menjerat Tsk TF baik itu daru balai Desa Sukamerindu mapun dari Kantor Camat Kepahiang. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: