Gaji THLT Disdukcapil, Terkendala SE Sekda

Gaji THLT Disdukcapil, Terkendala SE Sekda

CE ONLINE - Gaji Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT), di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lebong, yang mana sudah terakomodir dalam Dokumen Pelaksanaan Angggaran (DPA), tahun anggaran 2021, diakuinya saat ini terkendala dengan Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Sekda) Lebong. Dimana dalam SE tersebut, hanya dapat mengakomodir 4 kategori THLT yang sudah memiliki SK.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lebong, Elva Mardiana, SIP, M.Si.
“Gaji THLT, ini sudah dianggarkan dalam DPA 2021, tapi saat kita melakukan pengajuan LS ke BKD Lebong, honor THLT ini tidak bisa dicairkan alasannya karena Pemkab hanya mengakomodir gaji THLT 4 kategori sesuai edaran Sekda yang telah di SK kan,” ungkapnya.

Selanjutnya ungkap Elva, untuk total THLT yang ada di Dinas Dukcapil Lebong hanya sebanyak 37 orang dan saat ini hanya tersisa sebanyak 16 orang saja, sisanya 21 orang THLT telah dirumahkan dan belum menerima gaji. Ia menyayangkan kebijakan yang tertuang dalam edaran tersebut, apalagi Dinas Dukcapil Lebong merupakan OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Karena tidak adanya jaminan pembayaran gaji mereka ini karena ditolah oleh Pemkab, terpaksa kami rumahkan. Jumlah 16 orang THLT yang saat ini masih bekerja, tentu masih sangat kurang khususnya bagi kami yang memberikan pelayanan langsung untuk masyarakat,” terangnya.

Disisi lain, Dirinya mengaku sangat mendukung rencana Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, untuk mempertanyakan kejelasan masalah THLT yang sudah dirumahkan namun belum menerima upah.
“Kami sangat berharap Ketua DPRD bisa membantu untuk memperjuangkan nasib THLT ini, apalagi mereka ini sudah bertahun-tahun bekerja disini membantu pelayanan adminduk bagi masyarakat,” harapnya. (CE8) 

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: