Hibah Aset Bangunan 4 Polsek Dalam Proses
CE ONLINE - Hibah aset berupa bangunan, tanah dan gedung 4 polsek kepada Polres Lebong hingga saat ini masih dalam proses. Dimana sebelumnya, Rencana pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, akan melakukan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah kepada Kepolisian Resor (Polres) Lebong, pada tahun ini, berupa 4 Polsek dengan nilai Rp 4,9 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, S.S.Tp, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Riska Putra Utama, M.Si mengatakan bahwa hal ini dilakukan berdasarkan keputusan Bupati Lebong sebelumnya, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si. Kata Putra, hibah yang akan dilakukan Pemkab ke Polres Lebong itu, senilai Rp 4,9 miliar, terdiri dari gedung dan bangunan dan tanah yang berlokasi di Kecamatan Topos, Bingin Kuning, Pinang Belapis dan Pelabai.
"Menimbang masih terdapat barang milik daerah Kabupaten Lebong yang diperuntukan oleh Instansi Vertikal tercatat sebagai barang nilik daerah, untuk tertib administrasi barang tersebut dipandang perlu dilakukan penghapusan dan pemindahtanganan dengan cara hibah ke Polres Lebong, yang hingga saat ini masih dalam proses," kata Putra.
Adapun maksud dan tujuan nantinya dengan sudah dihibahkan aset tersebut, kata Putra itu akan menjadi hak progratif pihak Polres. Setelah dihibahkan aset itu, sehingga kedepannya pihak Polres Lebong bisa mengusulkan ke pihak Mabes Polri untuk mengusulkan penambahan personel di masing-masing Polsek.
"Bangunan itu sudah lama dibangun pada tahun 2015 lalu, tapi belum dihibahkan. Maka itu akan dihibahkan tahun 2021 ini ke pihak Polres Lebong," tukasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>