Sepekan, Satgas Covid-19 Jaring 275 Pelanggar Prokes
CE ONLINE - Sejak sepekan pasca Lebaran Idul Fitri 1442 H, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong setidaknya telah menjaring 275 pelanggar saat operasi yustisi masker dan protokol kesehatan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Lebong.
Dari ratusan pelanggar itu, sekitar 20 orang kena razia karena memakai masker pada dagu, tidak menutupi mulut dan hidung. Ketiganya kena sanksi membelikan masker hingga tindakan fisik seperti pushup.
Kasat Satpol-PP Kabupaten Lebong, Zainul Husni Toha melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian Aristiawan SH saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
"Pelanggarannya ada yang pakai masket tapi di leher, dagu atau hanya digantung saja. Pelanggaran sekitar 20-an. Mereka disanksi untuk beli masker," ujarnya.
Adapun Petugas yang bertugas yaitu dariĀ Satpol PP, TNI, Polri, BPBD dan Perhubungan Dinas PUPR-P Lebong, bukan hanya menyasar lokasi-lokasi keramaian publik seperti pasar dan lokasi objek wisata saja.
Tapi juga sampai ke daerah di permukiman warga. Sebab tingkat disiplin warga di lingkungannya dinilai masih rendah.
"Total sampai hari ini 275 pelanggar, masih meningkat pelanggaran secara grafik. Hari ini fokusnya di areal pasar, jalan dan sidak ke los pasar," tuturnya.
Dia berharap operasi masker dan ancaman sanksinya dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Sanksi tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga mereka tidak akan melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.
"Maksud dari protokol kesehatan pakai masker itu adalah tujuannya supaya kita tidak tertular (Covid-19). Tapi kalau kemudian pakai maskernya tidak benar, tertular enggak, Ya tertular dong. Itulah makanya petugas melakukan penindakan terhadap tiga jenis pelanggaran itu," pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: