372 Pelaku UKM Sudah Nikmati BPUM

372 Pelaku UKM Sudah Nikmati BPUM

CE ONLINE - Sebanyak 372 pelaku UKM di Kabupaten Lebong diketahui telah menikmati Bantuan Produktif Untuk Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta dari pemerintah pusat.

Dari 560 berkas usulan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdampak pandemi Covid-19 dalam Kabupaten Lebong yang masuk ke Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Lebong.

Kepala Dinas Disperindagkop Lebong, M. Topik Andari, M.Pd, melalui Kabid Perdagangan, Azhar, SH menyampaikan hingga saat ini baru tercatat 560 pelaku UMKM yang sudah serahkan berkas usulan BPUM.
“Sampai hari ini tercatat sebanyak 560 pelaku UMKM sudah menyerahkan berkas usulan BPUM. Dari jumlah tersebut 372 pelaku usaha sudah menikmati atau menerima bantuan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta, ” katanya.

Dijelaskan dia, pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan tersebut tersebar dari 12 Kecamatan dalam Kabupaten Lebong. Penerima bantuan sendiri ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui evaluasi berkas yang sudah dikirim pihaknya kepada kementerian pusat.
“Pelaku UMKM yang sudah menerima batuan tersebut ditetapkan langsung oleh pusat, sedangkan kita hanya sebatas menerima berkas dan mengusulkan kepada kementerian pusat, ” ungkapnya.

Maka dari itu, mengingat dengan sudah adanya pelaku UMKM yang telah menerima bantuan modal usaha tersebut, maka diharapkan agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk mengembangkan usahanya, supaya terus aktif ditengah menghadapi pandemi Covid-19.
“Kami berharap, para pelaku usaha yang sudah menerima bantuan permodalan dari Kementerian pusat ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk mengembangkan usahanya kembali,” tambahnya.

Sementara itu, untuk persyaratan bagi para pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19 yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM harus memiliki usaha dengan kriteria Ultra Mikro atau Mikro (Omset kurang dari Rp. 300.000.000/tahun), Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD, Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR, Warga Negara Indonesia. Usulan Penerima BPUM dengan melampirkan Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Foto copy Kartu Keluarga (KK).
“Kami ingatkan, bagi pelaku usaha terdampak Covid-19 yang berminat ingin mengajukan verkas pendaftaran, maka wajib melampirkan syarat-syarat yang dimaksud, setelah berkas sudah dilengkapi silakan diserahkan ke kantor Disperindagkop atau bisa diserahkan ke Kades, maupun Lurah. tukasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: