Oknum Petani Simpan 28 Paket Sabu

Oknum Petani Simpan 28 Paket Sabu

CE ONLINE - Upaya yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong patut diapresiasi. Pasalnya, Kamis (27/5) malam sekira pukul 19.30 WIB Satnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan CA (25) warga Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo SH MH mengatakan bahwa penangkapan CA yang keseharian bekerja sebagai petani bermula saat ini petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan peredaran narkotika di Kelurahan Beringin Tiga.
"Dari informasi itulah, kemudian kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya, kita langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/5) kemarin.

Setelah mengamankan terduga pelaku, kata Kasat bahwa pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dimana menurut Kasat, pihaknya mendapati sejumlah barang bukti diantaranya 28 paket narkotika jenis sabu, 1 kotak pensil warna Pink, 1 kotak rokok Bold, 1 kota warna kuning, 5 skop plastik, 1 pak klip kecil.
"Kemudian uang tunai senilai Rp 700 ribu dan 1 unit HP Redmi," sampainya.

Lanjut Kasat, terhadap pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna penyidikan lebih lanjut. Termasuk asal barang bukti yang diamankan.
"Saat ini terus kita dalami, terkait keterlibatan pelaku dan asal barang yang dimiliki oleh pelaku," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: