OPD Wajib Tanam Kopi

OPD Wajib Tanam Kopi

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mewajibkan setiap OPD menanam pohon kopi stek, disetiap pekarangan kantor masing-masing. Kewajiban ini tertuang melalui Surat Edaran Bupati Kepahiang NO. 830/ /Bag-K/2021, tentang penerapan kantor ramah lingkungan, bersih aman dan nyaman. SE tersebut juga telah ditandatangani Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, SIP.
"Banyak hal yang diperintahkan dalam SE Bupati itu, diantaranya pelaksanaan jumat bersih, pengelolaan sampah, pemasangan penerangan kantor yang cukup dan penghinauaah perarangan kantor," ujar Wabup.

Khusus untuk penghijaauan halaman perkantoran sambung Wabup, selain dapat dilkukan dengan tanaman hias dan tanaman lainnya, setiap OPD diwajibkan untuk menanam pohon kopi stek minimal 2 batang dihalaman kantor masing masing. Hal ini tegas Wabup untuk menunjukkan ikon Kepahiang sebagai daerah penghasil kopi di Bengkulu.
"Tentu saja tujuan dari SE ini untuk menciptakan lingkungan kantor yang ramah lingkungan, yang mencerminkan bersih, aman dan nyaman," ucapnya.

Lebih dari pada itu sembung Wabup, guna mendorong semangat aktivitas kerja yang berorentasi pada peningkatan kinerja dalam melayani masyarakat.

Kenapa tanaman kopi salah satu tanaman yang wajibkan? tegas Wabup karena tanaman kopi merupakan ikon Kabupaten Kepahiang, dan komuditi yang paling banyak ditanam oleh masyarakat Kepahiang yang mayoritas sebagai petani.
"Kita ingin lebih meneganlan lagi Kopi Kepahiang, setiap tamu yang datang, mereka pertama kami akan kita sajika dengan melihat tanaman kopi yang itu dapat mereka lihat disetiap OPD yang dikunjunginya," harap Wabup.(CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: