Kades Miliki Wewenang Mutasi Perangkat
CE ONLINE - Setiap Kepala desa (kades) memiliki kewenangan untuk mutasi dan rotasi perangkat desa. Namun, pada pelaksanaannya harus merujuk pada kelancaran aturan dan perundang-undangan pemerintah.
Hanya saja, tindakan itu harus merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa,yang secara teknis ditegaskan dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Kadis Pemberdaaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, Sos mengungkapkan, setiap kepala desa memiliki kewenangan untuk mutasi dan rotasi perangkat desa.
"Kalau untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan berdasarkan masukan masyarakat dan BPD boleh," ujarnya.
Selanjutnya Dia menambahkan, wewenang Kepala Desa itu untuk melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Kemudian, memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, menetapkan Peraturan Desa, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan membina kehidupan masyarakat Desa.
"Intinya boleh diberhentikan berdasarkan masukan pihak tetkait dengan pertimbanagan berbagai aspek," tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>