Pembunuh Sopir Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku dan Korban Pernah Damai

Pembunuh Sopir Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku dan Korban Pernah Damai

CE ONLINE - ES (25) yang merupakan buruh bongkar muat warga Jalan Baru Kabupaten Rejang Lebong, terancam 15 tahun penjara. Hal ini setelah ES melakukan penganiayaan terhadap TA (29) sopir truk barang yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pelaku terancam 15 tahun penjara. Ini setelah penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338. Namun tidak menutup kemungkinan pasal yang dijerat yakni pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Dengan ancaman 7 tahu penjara. Tapi Kita lihat beratnya kemana," sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F SH SIK kepada wartawan, Rabu (2/6).

BACA JUGA: Buruh Bacok Sopir Pakai Parang, Korban Tewas Bersimbah Darah

Lanjut Kasat, selain ES petugas di lapangan juga mengamankan MA (23) warga Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. MA turut diamankan lantaran diduga ikut membantu pelaku saat akan melarikan diri menuju Kabupaten Seluma hingga akhirnya dapat diamankan di Bengkulu Tengah tepatnya di Taba Terunjam.
"Dari hasil penyidikan, MA ini tidak ikut melakukan penganiayaan," katanya.

Lanjut Kasat, dari hasil penyidikan juga bahwa antara pelaku dan korban juga terlibat kasus yang sama. Namun berakhir damai. Dimana pada saat itu, pelaku yang diamankan sebagai pelapor sedangkan korban adalah terlapor.
"Dulunya pelaku ini adalah pelapor. Tapi akhirnya berdamai setelah dilakukan mediasi. Kemungkinan kejadian ini, puncaknya pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban dan merupakan dendam lama ditambah sakit hati pelaku terhadap korban," ujarnya.

Sementara itu, kata Kasat bahwa korban penganiayaan mengalami luka tusuk pada bagian dada sekitar 9 cm dan luka pada bagian pipi. Diberikan sebelumnya, Warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, Senin (31/5) sekira pukul 15.00 WIB. Pasalnya, TA (29) warga Kelurahan Karya Bhakti Kota Lubuklinggau dan ES (25) warga Jalan Baru terlibat perkelahian di salah satu gudang tempat keduanya bekerja.

Akibatnya, TA meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Curup Jalur Dua sekira pukul 17.30 WIB. Adapun kronologis kejadiannya bermula saat korban yang diketahui merupakan sopir tiba di gudang. Sedangkan pelaku yang diketahui buruh Bongkar Muat hendak menurunkan barang dari mobil untuk dibawa ke gudang.

Namun pada saat pelaku hendak menurunkan barang. Korban menyeletuk, agar pelaku tidak ikut menurunkan barang atas perintah pimpinan yang disampaikan oleh korban. Akibat perkataan korban, kata Kapolres pelaku mempertanyakan hal tersebut kepada korban. Namun korban hanya menjawab terserah. Nampaknya perkataan tersebut, pelaku merasa tidak senang serta sakit hati atas ucapan korban hingga terjadilah cekcok terhadap keduanya.

Tidak lama berselang, lanjut Kapolres pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis parang yang sebelumnya berada di dalam jok motor pelaku. Dengan parang itulah, kemudian pelaku langsung melakukan penganiayaan ke arah korban hingga mengenai dada korban. Hingga akhirnya, pelaku berhasil dilerai oleh rekan korban. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: