CJH Meninggal Diganti Ahli Waris

CJH Meninggal Diganti Ahli Waris

CE ONLINE - Kepala Kantor kemntrian Agama (Kemenag) Kepahiang H. Arsan S Ibrahim, MH.I, menanggapi kasus 7 orang Calon Jemaah Haji (CJH) Asal Kepahiang yang meninggal dunia. Kemenag Kepahiang berdasarkan aturan yang berlaku mendapatkan dua pilihan yang bisa dilakukan oleh ahli waris dari almarhum dan Almarhumah CJH yang meninggal dunia sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: Pemberangkatan Haji 2021 Resmi Batal, 110 CJH Kepahiang Kembali Gagal Berangkat

Adapun pilihan tersebut disebutkan Arsan, pertama bisa dilakukan penggantian porsi oleh ahli wari dan yang kedua bisa dilakukan penarikan terhadap seluruh biaya yang telah disetorkan kepada pemerintah. Dijelaskannya dasar hukum yang mengatur hal tersebut adalah PMA No. 13 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan haji reguler.
"Ya benar, kami juga sudah mendapatkan informasi itu, jika sampai dengan saat ini sudah ada 7 orang CJH kita yang meninggal dunia, dan kesemuanya dari ke 7 CJH ini seharusnya diberangkatkan ada tahun 2020 lalu hanya saja karena ada Covid-19 sehingga gagal berangkat dan musim haji tahun ini juga kembali mengalami pembatasal keberangkatan berdasarkan keputusan Kementian Agama RI," ungkap Arsan.

Dari ke 7 CJH yang meninggal tersebut disebutkan Arsan masing-masing bernama, Solbia Abu Sama, Irham Soleh Zainudin, Baher Mat Suting, Dulhani Su'i Matusin, Rizal Malik Mutholib, Asni Warti Yusuf, Idrus Sidi Ali.
"Semuanya kita kembalikan kepada ahli waris, jika mau diahlihkan kepada ahli waris bisa atau dibatalkan dengan menaarik semua biaya yang sudah disetor," ujarnya.

Terhadap kedua pilihak tesebut juga tegas Arsan, ada menanisme dan prosedur yang harus dilengkapi para ahli waris. Misal untuk calon pengganti, harus menunjukkan surat tanggung jawab mutlak dari ahli waris atau kuasa ahli waris, dan untuk pembatalan dan penarikan setoran haji, juga harus melampirkan surat permohonan pembatalan dan syarat lain yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi yang ada.
"Yang jelasnya harus ada kesepakatan terlebih dahulu dari para ahli waris. dan pada perinsifnya terhdap seluruh keputusan para ahli waris akan kami fasilitasi sesuai dengan kewewenangan kami," tukas Arsan.

Sekedar mengulas, dari 110 CJH assal Kepahiang yang seharusnya telah berangkat haji pada musin haji 2020 lalu, 7 diantaranya dipastikan gagal berangkat karena meninggal dunia. Terakhir adalah Idrus Sidi Ali warga kelurahan Dusun Kepahiang yang diketahui juga almarhum merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, sebelum yang bersangkutan Pensiun dari ASN beberapa tahun lalu. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: