Gelar Pilkades, Pemkab Siapkan Perkada

Gelar Pilkades, Pemkab Siapkan Perkada

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Lebong menjadwalkan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2021 mendatang. Yang mana tahun 2020 lalu, Pelaksanaan Pilkades serentak gelombang ke III batal dilaksanakan.

Di sisi lain, saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDSos) Kabupaten Lebong masih berupaya menyiapkan payung hukum pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Kepala Dinas PMDSos Lebong Reko Haryanto, S.Sos, M.Si memastikan jika revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang Pilkades tak akan direvisi. Solusinya adalah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pelaksanaan Pilkades gelombang III yang dilaksanakan tahun 2021 ini.
"Dalam Perda nomor 5 tahun 2016 dijelaskan jika pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan selama tiga gelombang rentan waktu 2016-2020. Hanya saja ditahun 2020 lalu Pilkades tak bisa dilaksanakan. Sehingga untuk menyelenggarakan Pilkades 2021 ini perlu adanya payung hukum," kata Reko.

Ditambahkan Reko, untuk melakukan revisi Perda tersebut tentu membutuhkan waktu yang cukup lama. Dari hasil koordinasi ke beberapa daerah yang mengalami hal serupa, cukup dengan menerbitkan Perkada.
"Saat ini kami masih menyusun draft Perkada itu sebelum selanjutnya dinaikkan ke pak bupati. Termasuk mengatur terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkades, " singkatnya.

Diketahui Pilkades serentak akan dilaksanakan di 15 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Masa jabatan Kades tersebut habis dalam kurun waktu 31 Mei 2019 hingga 4 April 2020 mendatang. Ke-15 desa itu masing-masing Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, Desa Talang Baru dan Talang Baru I Kecamatan Topos, Desa Turang Tiging dan Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan. Kemudian Desa Semelako II dan Tanjung Bunga I Kecamatan Lebong Tengah, Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas, Desa Ladang Palembang dan Desa Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara. Selanjutnya Desa Suka Marga Kecamatan Amen, Desa Embong Kecamatan Uram Jaya dan Desa Ketenong I, Tambang Sawah dan Desa Air Kopras Kecamatan pinang Belapis. Serta Desa Talang Leak II Kecamatan Lebong Sakti.

Kemudian ditambah dua desa lainnya Desa Nangai Amen dan Talang Baru I yang rencananya dilakukan PAW karena Kadesnya tersandung hukum, dan satu lagi Kadesnya meninggal dunia. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: