Ingin Dapat Dana Hibah, Ormas Wajib Aktif dan Terdaftar

Ingin Dapat Dana Hibah, Ormas Wajib Aktif dan Terdaftar

CE ONLINE - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, menyebut bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) dan sebagainya yang ingin mendapatkan hibah dari Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) Pemda Rejang Lebong, salah satu syaratnya harus terdaftar di Kesbangpol. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong, Maxpinal SH.
"Salah satu syarat untuk mendapatkan hibah itu, harus terdaftar dan mendapat rekomendasi dari Badan Kesbangpol," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Maxpinal, pemberian hibah juga tidak boleh asal diberikan karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai bentuk legalitas Ormas dan sebagainya. Selain itu, kata Maxpinal terdaftar saja tidak cukup, melainkan Ormas juga harus aktif. Dimana aktif atau tidaknya organisasi, bisa dilihat dari laporan berkala 3 bulan, 6 bulan atau minimal dilakukan 1 tahun sekali.
"Jika syaratnya terpenuhi termasuk rekomendasi dari Kesbangpol, hibah bisa diberikan. Namun jika tidak, maka hibah tidak bisa diberikan," sampainya.

Lanjut Maxpinal, bahwa pemberian dana hibah kepada organisasi tersebut nanti adanya pengajuan dari Ormas yang bersangkutan kepada Bupati. Dari Bupati nanti akan dilakukan penelitian oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rejang Lebong.
"Dari Bappeda nanti akan melihat, layak atau tidak diberikan hibah termasuk legal atau tidak organisasi yang mengajukan hibah. Kemudian terdaftar, aktif atau tidak semuanya akan diteliti. Karena pemberian hibah tidak bisa diberikan sembarangan, karena ada pertanggungjawabannya dari penggunaan dana hibah," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: