Warga Durian Depun Terlibat Kasus Pembunuhan

Warga Durian Depun Terlibat Kasus Pembunuhan

CE ONLINE- MA (23) warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi, ikut dijadikan tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap TA (29) warga Kelurahan Karya Bhakti Kota Lubuklinggau hingga meninggal dunia (MD).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F SH SIK didampingi Kanit Pidum, Ipda Ali Ardani SH menyebut selain membantu ES (25) warga Jalan Baru melarikan diri, MA diduga kuat ikut melakukan penganiayaan terhadap rekan Almarhum dibagian kepala saat berupaya melarikan diri.
"Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong menetapkan MA sebagai tersangka. Meski bukan melakukan Penganiayaan terhadap Almarhum, namun MA melakukan pemukulan terhadap rekan Almarhum dibagian kepala di TKP yang sama dan kasus berbeda," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/6).

Atas perbuatannya, kata Kanit Pidum pelaku dijerat Pasal 351 KUHP. Dimana pelaku terancam kurungan 5 tahun penjara.
"Ancamannya lima tahun penjara," sampainya.

Sementara itu, kata Kanit saat ini pihaknya tengah mendalami terhadap kasus tersebut. Termasuk apakah ada keterlibatan pelaku terhadap pembunuhan sopir di salah satu gudang di Kelurahan Talang Rimbo Lama.
"Masih kita dalami," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, Senin (31/5) sekira pukul 15.00 WIB dibuat geger. Ini setelah TA (29) warga Kelurahan Karya Bhakti Kota Lubuklinggau dan ES (25) warga Jalan Baru terlibat perkelahian di salah satu gudang tempat keduanya bekerja.

Akibatnya, TA meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Curup Jalur Dua sekira pukul 17.30 WIB. Informasi dihimpun CE, kronologis penganiayaan tersebut bermula saat korban yang diketahui merupakan sopir tiba di gudang.

Sedangkan pelaku yang diketahui buruh bongkar muat hendak menurunkan barang dari mobil untuk dibawa ke gudang. Namun pada saat pelaku hendak menurunkan barang. Korban menyeletuk, agar pelaku tidak ikut menurunkan barang atas perintah pimpinan yang disampaikan oleh korban Terduga pelaku saat diamankan.

Akibat perkataan korban tersebut, pelaku lantas mempertanyakan hal tersebut kepada korban. Namun korban hanya menjawab terserah. Nampaknya perkataan tersebut, pelaku merasa tidak senang serta sakit hati atas ucapan korban hingga terjadilah cekcok antara keduanya. Tidak lama berselang, pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis parang yang sebelumnya berada di dalam jok motor pelaku.

Dengan parang itulah, kemudian pelaku langsung melakukan penganiayaan ke arah korban hingga mengenai dada korban. Hingga akhirnya, pelaku berhasil dilerai oleh rekan korban dan mengambil parang milik pelaku.

Akibat luka tersebut, kemudian korban terjatuh. Sementara pelaku kabur dan melarikan diri bersama rekannya MA (23) warga Kelurahan Durian Depun. Pasca korban terjatuh dengan bersimbah darah, lantas korban langsung dibawa oleh rekannya ke RSUD Jalur Dua untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nasib berkata lain, korban menghembuskan nafas terakhirnya sekira pukul 17.30 WIB setelah sempat dirawat di RSUD Curup. Sementara pelaku berhasil diamankan di Bengkulu Utara, saat hendak berusaha melarikan diri ke Kabupaten Seluma. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: