Giliran Polres Bakal Terima Hibah Rp 10 Miliar

Giliran Polres Bakal Terima Hibah Rp 10 Miliar

CE ONLINE - Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong meminta hibah dari Pemkab Lebong senilai Rp 6,6 miliar untuk mendukung penyelenggaran tugas dan fungsi Kejari dalam melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kali ini giliran Polres Lebong yang bakal menerima kucuran hibah dari Pemkab Lebong dengan nilai mencapai lebih kurang Rp 10 miliar.

Padahal, ditahun anggaran sebelumnya, Polres Lebong telah menerima hibah dari Pemkab Lebong berupa bangunan gedung dan tanah senilai Rp 4,9 miliar.
“Hibah senilai lebih kurang Rp 10 miliar ke Polres Lebong ini berupa bangunan, peralatan dan mesin,” kata Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, melalui Kabid Aset, Rizka Putra Utama, M.Si.

Selanjutnya, pada Februari 2021 lalu pihaknya pun sudah melakukan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah (BMD) ke Polres Lebong senilai Rp 4,9 miliar.
“Pemindahtanganan ini berupa gedung SIM Polres Lebong, Gedung Reskrim Polres Lebong, Gedung Bhayangkari Polres Lebong, Tanah Asrama, Asrama 2 Polres Lebong, Pelapis Tebing Polres Lebong serta peralatan dan mesin juga,” terangnya.

Terkait dengan hibah senilai Rp 10 miliar yang akan diberikan Pemkab ke Polres Lebong ini, Rizka mengaku hal ini mesti mendapat persetujuan lebih dulu dari DPRD Lebong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, hal ini harus lebih dulu mendapat persetujuan dari DPRD karena nilai hibah tersebut diatas Rp 5 miliar. Saat ini kami masih menghitung ulang nilai aset yang akan dihibahkan ke Polres,” tandasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: