Pelantikan BPD 10 Desa Dilakukan Lebih Dulu
CE ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, menyebut sebanyak 11 desa di Kabupaten Lebong belum melakukan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal tersebut di ungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Reko Haryanto, S.sos, MSI, menyebut dari 11 desa tersebut, tampaknya sebanyak 10 desa akan lebih dahulu melakukan pelantikan.
"Dikarenakan 10 desa itu telah selesai melaksanakan pemilihan atau pengisian anggota BPD, bahkan surat keputusan penugasan BPD dari 10 desa itu sudah diterbitkan oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori belum lama ini. Namun, untuk proses pelaksanaan pelantikan masih menunggu intruksi bupati, dan Untuk BPD dari 10 desa itu SKnya sudah diterbitkan," kata Reko.
Lebih lanjut, untuk proses pelaksanaan pelantikan, Reko mengaku, masih ingin melakukan koordinasi dengan bupati terdahulu. Apakah nanti pelantikannya dilakukan langsung oleh Bupati melalui camat di masing-masing desa.
"Untuk itu, sementara kita masih tunggu intruksi Bupati," ujarnya.
Sementara, untuk satu desa yang belum dikeluarkan SK BPDnya, yakni Desa Pyang Mbik, Kecamatan Amen, hingga saat ini masih berpolemik, lantaran adanya tuntutan dari masyarakat setempat, atas pemilihan BPD yang dilaksanakan pihak desa diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Sedangkan untuk desa Pyang Mbik masih dalam proses," singkat Reko.
Adapun BPD dari 10 desa di Kabupaten Lebong yang belum dilantik diwilayah Kecamatan Lebong Sakti diantaranya, Desa Lemeu Pit, Magelang Baru, Muning Agung, Suka Bumi, Tabeak Dipoa, Tabeak Kauk, Ujung Tanjung I, Ujung II dan Ujung Tanjung III. Sedangkan, satu lagi yakni, Desa Kota Agung, Kecamatan Uram Jaya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>