Asik.. Akhirnya TKS Terima SK, TKS Lama Sebagian Dipertahankan

Asik.. Akhirnya TKS Terima SK, TKS Lama Sebagian Dipertahankan

CE ONLINE - Pasca menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Tenaga Sukarela (TKS) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong saat ini mulai bekerja. Bahkan diakui Sekda Rejang Lebong, H RA Denni SH MM selain TKS baru, sejumlah TKS lama juga ada yang dipertahankan meskipun sempat beberapa bulan dirumahkan.
"Beberapa hari ini, TKS sudah mulai menerima SK dari BKPSDM. Dimana pasca menerima SK, para TKS langsung melapor ke OPD masing-masing sesuai dengan penempatan dalam SK dan langsung bekerja," ujar Sekda kepada wartawan, Jumat (11/6) kemarin.

Menurut Sekda, bahwa TKS yang sudah mulai bekerja saat ini belum seluruh mengcover seluruh OPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Dimana saat ini, pihaknya masih menghitung kebutuhan real di masing-masing OPD. Namun sambil menunggu, secara bertahap Pemkab Rejang Lebong sudah melakukan pemanggilan sejumlah TKS untuk mulai bekerja terutama yang penempatannya yang paling mendesak.
"Keberadaan TKS ini penting, untuk membantu masing-masing OPD terutama OPD yang bersifat pelayanan publik," sampainya.

Sementara itu, kata Sekda selain melakukan pemanggilan terhadap TKS baru namun ada juga pemanggilan TKS yang lama. Menurut Sekda, bahwa pemanggilan TKS lama berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan sehingga layak untuk dipertahankan.
"Sebagian memang ada yang dirumahkan sebelumnya, namun berdasarkan evaluasi sejumlah TKS juga layak dipertahankan," katanya.

Di sisi lain, untuk pemberian honor kata Sekda sesuai TMT masing-masing. Karena memang, ada TKS di beberapa OPD bekerja terhitung mulai Januari sehingga honornya diberikan mulai dari Januari. Seperti halnya petugas kebersihan DLH, petugas Damkar dan sebagainya, sopir dan sebagainya. Sementara untuk TKS baru atau baru menerima SK, honornya akan dibayar terhitung tanggal TMT.
"Namun hingga saat ini, honor untuk TKS yang baru atau TKS lama yang sempat dirumahkan juga masih dihitung kebutuhan anggarannya," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: