Perda Covid-19 Masih Tahap Sosialisasi

Perda Covid-19 Masih Tahap Sosialisasi

CE ONLINE - Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Akhmad Rifai.
"Perda Covid-19 sudah diverifikasi oleh Gubernur beberapa waktu lalu. Namun saat ini Perda belum diberlakukan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/6).

Menurut Rifai, bahwa sebelum Perda diberlakukan tentu harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Oleh karena itu, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi di 15 Kecamatan. Sosialisasi dilakukan dengan menyasar berbagai kelompok masyarakat, baik yang ada di pasar, tempat ibadah dan pekantoran pemerintah maupun swasta.
"Dengan telah melakukan sosialisasi, kita berharap akhir Juni, Perda nomor 4 ini bisa diberlakukan," sampainya.

Sementara itu, Rifai mengatakan bahwa Perda nomor 4 ini mengatur dengan jelas penegakan hukum terhadap warga perorangan maupun pelaku usaha, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
"Untuk perorangan, ada sanksi teguran lisan maupun tertulis hingga kerja Sosial. Bahkan ada juga pemberlakuan denda paling banyak Rp 100 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha, selain sanksi teguran pelaku usaha pelanggar Prokes bisa dikenakan denda Rp 1 juta, pembubaran hingga sanksi pencabutan izin usaha," katanya.

Di sisi lain, Rifai menyebut bahwa pihaknya dalam melakukan penegakan Pendisiplinan mengedepankan humanis, tidak arogansi. Selain itu, dalam penegakan disiplin ikut terlibat TNI-POLRI. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: