RPJMD Belum Disahkan, Dewan Pesimis Janji Gubernur Terealisasi Tahun Ini

RPJMD Belum Disahkan, Dewan Pesimis Janji Gubernur Terealisasi Tahun Ini

CE ONLINE - Hingga saat ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 masih belum juga disahkan dan masih dalam tahap pembahasan. Dengan hal ini, ini Dewan Provinsi mengaku pesimis bahwa janji-janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam Pilkada lalu akan dapat terealisasi pada tahun ini.
"Untuk realisasi visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu belum bisa direalisasikan tahun ini. Sebab untuk APBD Tahun 2021 serta APBD Perubahan belum berdasarkan RPJMD Tahun 2021-2026," ungkap Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi S.Ip MM, Jumat (18/6) kemarin.

Dikatakannya bahwa untuk pembahasan RPJMD itu sampai saat ini belum sampai kembali pada DPRD Provinsi. Sedangkan untuk KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2021, sejak minggu belakang sudah diminta kepada TAPD untuk menyampaikan ke DPRD. Tapi hingga saat ini belum disampaikan karena informasinya mereka masih menyusun RKPD dan terakhir KUA-PPAS itu disampaikan minggu kedua bulan Juli.
"Artinya memang masih ada waktu sebelum disampaikan ke DPRD. Harapan kita secepatnya KUA-PPAS nya bisa disampaikan untuk kita bahas," katanya.

Kemudian RPJMD baru yang merupakan implementasi dari program pembangunan berdasarkan visi misi Gubernur dan Wagub Bengkulu yang baru juga belum rampung. Sebab itu, saya pastikan bahwa visi misi Gubernur dan Wagub kita saat ini, tahun 2022 baru bisa dilaksanakan.
"Sedangkan di tahun 2021 belum bisa, karena kita masih berpedoman pada RPJMD sebelumnya," ungkap Edwar.

Lebih jauh ia menyoroti program kerja 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur, dimana menurutnya itu hanya meneruskan program pembangunan sebelumnya.
"Jadi perlu diketahui. Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur kita saat ini, belum akan bisa terealisasi dalam program 100 hari kerja. Kalaupun ada kebijakan keringanan pajak denda pokok atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan Itu sifatnya hanya kebetulan," ujarnya.

Karena kalau untuk program penghapusan pajak pokok kendaraan roda dua dibawah 150 CC, program tersebut belum ada dalam RPMJD yang masih berjalan. Ditambah lagi, kebutuhan anggaran maupun seperti apa kajiannya juga masih belum jelas. Selain itu apakah dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun 2021 ini nanti sudah akan berpedoman pada RPJMD yang baru.
"RPJMD ini sekitar akhir Agustus, enam bulan setelah dilantik terakhir disahkan. Kemudian APBD Perubahan juga di Bulan Agustus. Tidak mungkin memasukkan APBD Perubahan berdasarkan RPJMD yang baru," ungkap Edwar.

Sementara itu, sejak Januari, setelah APBD TA 2022 disahkan, baru disana akan terlihat sejauh mana realisasi visi misi program kerja Gubernur Rohidin dan Wagub Rosjonsyah.
"Ini kita bukan bicara program Rohidin ataupun Rosjonsyah. Tapi ini merupakan satu paket visi misi program Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang baru," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: