Kejari Tetapkan 3 Mantan Pimpinan Dewan Tersangka, Dugaan Korupsi Setwan DPRD 2016

Kejari Tetapkan 3 Mantan Pimpinan Dewan Tersangka, Dugaan Korupsi Setwan DPRD 2016

CE ONLINE - 3 Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong periode 2014-2019, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong. Ini setelah ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana dugaan korupsi anggaran pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lebong tahun 2016.

Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum menerangkan 3 Mantan Anggota DPRD Lebong tersebut, yakni TR yang diketahui mantan Ketua Dewan, MD Wakil ketua I DPRD Lebong dan AN mantan Wakil ketua II DPRD Lebong.
"Selain ketiga 3 Mantan Pimpinan Dewan, ada 2 ASN juga ditetapkan sebagai tersangka yakni SP, mantan Sekwan dan ET Mantan Bendahara Pengeluaran," ujar Kajari saat melakukan ekspose perkara dugaan korupsi pada Setwan DPRD Lebong kepada wartawan, Kamis (1/7).

Menurut Kajari, penetapan kelima tersangka tersebut setelah pihaknya memperoleh hasil penghitungan Kerugian Negara (KN) termasuk hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dikuatkan dengan alat bukti.
"Proses selanjutnya kita bakal mengirimkan surat pemberitahuan dan surat panggilan kepada kelima tersangka tersebut, untuk dilakukan proses lebih lanjut kemungkinan bakal di jadwalkan Minggu depan," sampainya.

Lebih jauh Kejari menjelaskan bahwa berdasarkan hasil laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi Bengkulu, Kajari menyebut terkait penyidikan anggaran tahun 2016 Sekretaris Dewan (Setwan) telah nyata di temukan kerugian keuangan negara kurang lebih 1 miliar.
"Berdasarkan hasil laporan dari BPKP perwakilan provinsi Bengkulu, dan untuk detailnya akan di sampaikan nanti dalam rencana tahapan dakwaan dalam waktu dekat ini," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: