Mangkir Lagi Panggilan Jaksa, Mantan Ketua DPRD Bakal Dijemput Paksa

Mangkir Lagi Panggilan Jaksa, Mantan Ketua DPRD Bakal Dijemput Paksa

CE ONLINE - Mantan Ketua DPRD Lebong periode 2014-2019, TREP yang ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Setwan DPRD tahun 2016 kembali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Lebong pada Jumat (16/7). Oleh karenanya, Kejari bakal menjemput paksa eks Mantan Ketua DPRD Lebong tersebut.
"Sejauh ini belum ada kabar dari kuasa hukum maupun yang bersangkutan. Tersangka (TR) belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Dan ini sudah panggilan ketiga. Proses ini tetap berjalan dan tak akan mempengaruhi terhadap 4 tersangka lainnya yang sudah memenuhi panggilan penyidik, " kata Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa, SH.

Dipastikannya surat panggilan terhadap TREP sudah dilayangkan ke alamat sesuai dengan KTP yang bersangkutan. Memang yang menerima adalah kerabat yang bersangkutan.
"Yang ada hanya kerabat. Kami sudah minta tanda terimanya, akan diteruskan kepada tersangka, " kata Ronald.

Lebih jauh, pihaknya mulai mencari dan melacak keberadaan tersangka TR. Upaya paksa yang dimaksud bisa dilakukan dengan penjemputan maupun penangkapan paksa sesuai yang diatur dalam kitab hukum acara pidana.
"Belum ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red). Kami akan berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan terlebih dahulu. Kita lihat saja nanti perkembangannya, " demikian Ronald.

Sebelumnya dalam panggilan pertama minggu lalu, dari 5 tersangka hanya 3 yang hadir. Mereka adalah eks Waka II AM, eks Sekretaris DPRD Su dan eks bendahara pengeluaran Er. Kemudian, Selasa (13/7) panggilan kedua kembali dilayangkan kepada dua tersangka yang bekum hadir. Namun hanya Ma, eks Waka I DPRD Lebong yang hadir. Sementara untuk TR dilanjutkan dengan pemanggilan ketiga kemarin (16/7), namun yang bersangkutan tak hadir tanpa alasan.

Sementara itu diketahui dari kasus dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2016 di DPRD Lebong tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 1 miliar lebih. Jumlah itu berdasarkan dati audit yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: