Buang Sampah di Sungai, Bakal Disanksi

Buang Sampah di Sungai, Bakal Disanksi

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong merencanakan akan memberlakukan sanksi denda kepada warga yang membuang sampah ke aliran sungai. Hal itu di sampaikan langsung oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori dengan alasan dirinya tidak ingin aliran sungai yang berada di Lebong tercemar. Sehingga dalam waktu dekat dirinya akan berkoordinasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong untuk memastikan payung hukumnya
”Nanti akan kami koordinasikan ke DPRD untuk memastikan payung hukumnya. Intinya kami tidak ingin aliran sungai yang ada di Lebong tercemar, bahkan menjadi sumber petaka akibat sampah,” kata Kopli.

Dengan kondisi Lebong yang belakangan kembali sering diguyur hujan, jelas sangat berpotensi menimbulkan banjir jika aliran sungai dan drainase sampai tersumbat. Sementara Lebong termasuk wilayah yang paling banyak dilintasi aliran sungai.
"Kita berharap, dukungan semua pihak untuk mewujudkan Lebong yang bebas banjir. Salah satunya dukungan masyarakat menjaga kelangsungan sungai dengan tidak membuang sampah,” terang Kopli.

Disisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Zamhari Bahrun, SH, MH mengaku rutin melakukan pengangkutan sampah. Itu artinya tidak ada alasan bagi masyarakat membuang sampah sembarangan. Setiap masyarakat diminta membuang sampah ke bak penampungan sementara yang telah disediakan.
”Petugas kami hanya akan mengangkut sampah yang ada di bak penampungan sesuai prosedur dan ketetapan salah satu tugas dan fungsi DLH. Kalau sampahnya dibuang berceceran bukan pada tempat yang disediakan, itu bukan tanggung jawab kami,’’ tegas Zamhari.

Tidak dipungkirinya, DLH masih menemui kendala dalam menyiapkan bak penampungan sampah. Umumnya masyarakat tidak bersedia ketika lingkungannya dibangun bak sementara penampungan sampah dengan alasan gangguan bau tak sedap.
”Kami harap ke depan pihak desa dan kelurahan bisa memberikan pengertian ke masyarakat akan pentingnya pembangunan bak penampungan sementara sebelum sampah itu dibuang ke TPA (tempat pembuangan akhir).” tutupnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: