Posko Penyekatan Dibuka, Operasi Prokes Tetap Lanjut

Posko Penyekatan Dibuka, Operasi Prokes Tetap Lanjut

CE ONLINE - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong Kopli Ansori memerintahkan tim yustisi untuk menyasar lokasi keramaian. Seperti objek wisata, pasar hingga pesta hajatan. Ini dimaksudkan untuk memastikan semuanya disiplin dalam menerapkan prokes.

Diketahui, satgas Covid 19 telah melaksanakan penyekatan di perbatasan yang berada di Kabupaten Lebong (21/7), dalam hal ini Bupati memastikan tetap menjalankan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (prokes) ditengah masyarakat. Bahkan operasi dalam menekan penyebaran Covid-19 ini akan dijalankan hingga ketingkat desa kelurahan.
"Ini merupakan keseriusan Pemkab Lebong dalam menekan kasus Covid-19. Selain posko diperbatasan, tim yustisi tetap menjalankan operasi penegakan prokes hingga ke desa-desa, " kata Kopli.

Terpisah Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat (Tibum) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan, SH mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi denda sesuai dengan Perbup nomor 45 tahun 2020. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar. Jika pun tak sanggup terpaksa KTP pelanggar akan ditahan sementara waktu.
"Hal ini semata-mata untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan prokes. Muaranya tentu menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebong, " singkatnya.

Diketahui, berdasarkan Perbup nomor 45 tahun 2020, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial atau denda. Sanksi sosial itu seperti memersihkan sampah dilokasi yang ditunjuk Pemka Lebong, menyapu jalan hingga membersihkan rumah ibadah. Sementara untuk denda administratif yaitu sebesar Rp 100 ribu atau menyediakan 5 pcs masker untuk diserahkan kepada petugas.

Sementara itu bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan juga bisa dikenakan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, memberikan makan orang miskin atau yatim paling sedikit 5 orang hingga denda sebesar Rp 500 ribu. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: