Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Siap-Siap, Ada Penyaluran BSU

Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Siap-Siap, Ada Penyaluran BSU

CE ONLINE - Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kebijakan BSU dilakukan untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawan. "Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," ujar Ida Fauziyah seperti dikutip Kamis (22/7).

Politikus PKB itu juga berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Ida Fauziyah menyebut jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Ida Fauziyah menegaskan besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," kata Menaker Ida.

Berikut adalah kriteria kerja/buruh yang akan mendapatkan BSU:

  1. WNI
    Pekerja/Buruh penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
    "BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.
  2. Berada di Zona PPKM Level 4
    Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
  3. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
    Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
    "Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.
  4. Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM Beberapa di antaranya adalah industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.(jpnn)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: