Murid Daring, Guru Tetap Masuk

Murid Daring, Guru Tetap Masuk

CE ONLINE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong sebelumnya telah menetapkan Seluruh sekolah baik itu Paud/ TK, SD, SMP, di Kabupaten Lebong, diminta melaksanakan pembelajaran online atau Belajar Dari Rumah (BDR). Hanya saja hal tersebut tidak berlaku bagi guru yang harus tetap masuk sekolah.

Kadis Dikbud Lebong, H Guntur S Sos ME mengatakan bahwa kebijakan tersebut Sesuai dengan surat edaran Bupati Lebong pada Kamis (22/7) lalu, yang tertera pada no 18 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pengendalian penyebaran pandemi Covid 19, yang mana dalam SE tersebut menyebutkan untuk seluruh satuan pendidikan atau guru di kabupaten lebong wajibkan untuk tetap hadir.

Di sisi lain, pihak sekolah diminta mengatur jadwal BDR, dan juga mengatur kehadiran Guru dan Pegawai secara bergiliran dengan mempertimbangkan tugas guru dalam BDR dan Piket yang yang ditugaskan dengan absensi manual.
"Untuk BDR diampu atau dipandu guru yang bersangkutan dari sekolah, nanti pihak sekolah diwajibkan hadir untuk melakukan absensi sesuai dengan jam jam berlaku, kecuali berhalangan hadir karena sakit dan keperluan lainnya untuk dapat melaporkan keterangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Guntur, kepada kepala satuan pendidikan juga di wajibkan memberikan tugas kepada guru untuk mempersiapkan penugasan secara online kepada siswa dan siswi.
"Tugas akan di laksanakan secara online kepada siswa, dan untuk pengumpulan," sampainya.

Sementara itu untuk kepada kepala satuan pendidikan yang tidak memadai sarana dan prasarana jaringan internet, ungkap Guntur, akan di berlakukan sekolah offline.
"Dalam penerapan BDR ini tidak berlaku bagi sekolah yang tidak memadai sarana dan prasarana seperti jaringan internet, maka bisa di lakukan secara offline," tuturnya.

Dengan demikian, pihaknya mengimbau kepada guru – guru dituntut lebih kreatif didalam pembelajaran dalam jaringan (Daring) seperti, melalui video maupun dalam bentuk gambar selain pemberian materi yang kepada peserta didik di rumah.
"Pihak sekolah bertanggung jawab atas terlaksananya protokol kesehatan di lingkungan sekolah," tutupnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: