Putusan Praperadilan Eks Ketua DPRD, Sidang Dijaga Ketat Polisi
CE ONLINE - Setelah sebelumnya telah digelar sidang dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon pada gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua DPRD Lebong periode 2014-2019, TR, oleh kejari lebong.
Diketahui pada Senin (2/8) hari ini, rencananya Pengadilan Negeri (PN) dijadwalkan akan memutuskan hasil praperadilan atas gugatan setelah ditetapkannya TREP mantan Ketua DPRD Lebong priode 2014-2019 sebagai tersangka (tsk) oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong. Dalam dugaan kasus dugaan korupsi anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran (TA) 2016 lalu, atas ditemukan kerugian negara (KN) Rp 1,3 miliar lebih.
Pembacaan keputusan hasil gugatan praperadilan yang diajukan TREP inipun dilakukan setelah PN Tubei menggelar sidang dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari pihak pemohon (kuasa hukum, red) TREP dan termohon (Jaksa PN Tubei, red) itu akan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tubei.
Ketua Pengadilan Negeri Tubei, Iman Budi Putra Noor, SH, MH, melalui Panitera Muda Hukum, Arif Budiman, SH mengatakan, sesuai dengan hasil sidang praperadilan kelima yang digelar kemarin (30/7) Maka sidang praperadilan berikutnya atau sidang pembacaan keputusan akan digelar besok Senin (2/8) hari ini. Hal itu telah diagendakan sidang pembacaan putusan yang rencananya akan digelar Senin (2/8) mendatang pada pukul 10.00 WIB.
"Sidang agenda pembacaan putusan dengan nomor 1/Pid.Pra/2021, akan digelar Senin (2/8) pukul 10.00 WIB," kata Arif.
Lebih jauh, Ditambahkannya, pada sidang pembacaan putusan ini, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan meminta bantuan pengamanan dari pihak aparat kepolisian.
"Tidak menutup kemungkinan nantinya ada informasi dari Intelijen Kepolisian yang akan menyampaikan kepada kita untuk melakukan pengamanan. Kalau pun nantinya ada pengamanan, itupun biasanya pihak Kejaksaan yang meminta," ujarnya.
Terpisah, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK menyampaikan akan menerjunkan personel Polres Lebong untuk tetap melakukan penjagaan. Selain melakukan pengamanan, karena di masa pandemi Covid-19 maka pihaknya juga melakukan penggalangan dan menghimbau kepada simpatisan dilarang untuk berkerumun.
"Karena kita tidak ingin mengambil resiko, datang tidak datangnya para simpatisan kita tetap melakukan pengamanan," kata Ichsan.
Bahkan, Ichsan pun menyatakan, sampai sidang selesai pihaknya tetap melakukan pengamanan. Untuk itu, pada sidang putusan dirinya sudah memerintahkan Kabag Ops Polres Lebong untuk menerjunkan 30 personel.
Terlebih, jika besok (hari ini, red) pada sidang putusan pihaknya dapat informasi masa simpatisan banyak yang datang, maka pihaknya akan kembali menambah personel untuk melakukan penjagaan.
"Jika banyak masa yang turun pada sidang putusan nanti terpaksa kita harus lebih maksimal, bila perlu 2/3 personel Polres Lebong kita terjunkan," pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: