Pakaian Dinas ASN/THLT Sama Setiap Rabu, Mulai September
CE ONLINE - Menindaklanjuti peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT), mulai September 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten Lebong mulai efektif memberlakukan pakaian dinas harian di lingkungan Pemkab Lebong.
Tetapi ada yang berbeda dengan Pakaian dinas harian aparat sipil negara saat ini bahwa setiap ASN diwajibkan memakai pakaian seragam warna Putih setiap Rabu nya, maka di pastikan pakaian ASN itu sama persis dengan pakaian THLT.
Kepala Bidang, PKA, Hairudin SE. Map mengatakan bahwa sesuai dengan kebijakan tentang seragam aparatur sipil negara dan THLT tersebut berlaku awal September 2021 mendatang. Menurutnya, perbedaan seragam ASN dan tenaga honorer itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan Permendagri itu diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Lebong Nomor 9 Tahun 2021 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
"Tujuan dari kebijakan itu untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas serta wibawa aparatur sipil negara," katanya.
Lebih lanjut, terkait pemberlakuan setiap Hari rabu Bagi ASN di wajibkan pakaian Putih itu, pihaknya menilai kebijakan itu sangat efektif, Jika sebelumnya, sulit membedakan antara seragam dinas aparatur sipil negara dengan tenaga kontrak atau pegawai tidak tetap atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong setiap Senin hingga Rabu.
"Kini, masyarakat dan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong tidak sulit lagi membedakan antara pegawai negeri dengan THLT, karena nantinya pakaian itu semuanya sama,yang membedakan adalah atribut nya saja," tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>