Awal September, DAK Dikbud Mulai Direalisasikan
CE ONLINE - Setelah sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Lebong pada tahun 2021 ini menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan dari pusat sebesar Rp 27,5 miliar, yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tampaknya awal September sudah mulai dilalukan titik nol.
Hal tersebut, di sampaikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), H.Guntur S, Sos, ME menyebut proyek pengerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah dalam tahapan lelang kepada pihak ketiga, dan di pastikan tanggal 30 Agustus mendatang sudah mulai di lakukan pengerjaan titik nol.
"Kalau proses lelangnya sudah semua, tetapi data yang kita dapatkan bahwa sebanyak 2 sekolah dasar (SD) sudah mulai melakukan titik nol di karenakan dari administrasi mereka lebih dahulu, dan yang lainnya sepertinya tertanggal 30 Agustus mendatang untuk pengiriman berkas dan awal September sudah mulai melakukan titik nol," katanya.
Diketahui, untuk jangka waktu pengerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun ini di kerjakan oleh pihak ketiga, atau swakelola dengan tenggat waktu 150 hari.
"Untuk tenggat waktu pengerjaannya itu 150 hari, ya harapan kita bisa tepat waktu, di karenakan kemungkinan awal tahun baru murid mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah, " tuturnya.
Adapun rincian kegiatan DAK fisik pendidikan tahun ini, pada tingkat SD dimulai dari pra sarana berupa rehabilitasi, yaitu rehab ruang kelas beserta perabotnya, rehab ruang perpustakaan, rehab ruang guru dan rehabilitasi toilet atau jamban beserta sanitasinya.
Rehabilitasi ini dapat dilakukan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat. Lalu pembangunan pra sarana belajar SD meliputi pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya dan pembangunan ruang pusat pendidikan inklusif beserta perabotnya.
Sedangkan untuk pengadaan sarana belajar SD meliputi pengadaan buku koleksi perpustakaan, Kebijakan serupa juga berlaku untuk pendidikan tingkat SMP, dengan penambahan antara lain rehabilitasi atau pembangunan atau pengadaan peralatan ruang laboratorium dan lainnya.
“Diingatkan agar pihak sekolah dan komite harus benar-benar melakukan pengawasan terhadap proyek yang masuk di sekolahnya, sehingga hasil dari pembangunan itu tetap terjaga kualitasnya dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," tutup Guntur. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: