KPPN Sudah Salur DD Tahap 2 ke 40 Desa

KPPN Sudah Salur DD Tahap 2 ke 40 Desa

CE ONLINE - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Rejang Lebong, telah menyalurkan Dana Desa (DD) tahap II kepada 40 desa di Rejang Lebong per Jumat (13/8) lalu. Hanya saja disayangkan sebagian besar desa belum mengajukan berkas guna pencairan DD tahap 2 tersebut.
"Sampai dengan hari Jumat lalu tanggal 13 Agustus, ada tambahan baru sebanyak 17 desa yang mencairkan DD tahap II ini. Jadi ditambah dengan yang sebelumnya 23 desa sehingga jumlah keseluruhanya menjadi 40 desa," jelas Kepala KPPN Kabupaten Rejang Lebong, Raden Muhammad Adil, SH, MM kepada wartawan kemarin (17/8).

Pihaknya mengungkapkan, dalam proses pencairan DD tersebut diketahui tidak memiliki batasan waktu. Artinya pada pencairan DD tahap II yang saat ini sedang berjalan pihak desa bisa kapan saja mengajukan berkas pencairan.
"Berbeda dengan tahun 2019 ke bawah, dimana pada waktu itu ada batasan dalam pencairan DD ini. Sedangkan mulai dari tahun 2020 lalu sampai sekarang tidak ada batasan waktu, yang ada cuma batas paling cepatnya. Untuk tahun ini pencairan tahap II desa yang paling cepat mengajukan berkas itu di bulan Maret," ungkapnya.

Pencairan DD dalam setiap tahunnya terdapat tiga tahapan. Untuk tahap I, paling cepat bisa dilakukan pada bulan Januari. Selanjutnya tahap II waktu paling cepat bisa dicairkan pada bulan Maret. Lalu terakhir tahap III, pencairan atau pengajuan berkas bisa dilakukan secepatnya pada bulan Juni.
"Tiga tahapan pencairan DD itu tidak semua desa bisa mencairkan ketiganya. Desa regular sebanyak 121 desa mendapat tiga tahap, adapun desa mandiri hanya bisa mencairkan dua tahap saja," tuturnya.

Terakhir dirinya menambahkan DD itu memiliki rincian yakni Alokasi Dasar, Alokasi Kinerja, Alokasi Formula dan Alokasi Afirmasi. Alokasi Dasar berpatokan pada jumlah penduduk dalam suatu desa. Pada alokasi Kinerja berdasarkan penghargaan dari Kementrian Desa, dan tidak semua desa bisa mendapatkan Alokasi Kinerja.

Kemudian Alokasi Afirmasi diperuntukan bagi desa yang tertinggal, dapat dinilai dari angka kemiskinan masyarakat maupun pembanguan yang masih jauh dari standar. Ada juga Alokasi Formula, dilihat berdasarkan letak geografis, jumlah penduduk dan faktor lainnya.
"Untuk yang Alokasi Afirmasi itu yang menentukan kriterianya dari Kemendes langsung," tandasnya. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: