10 Pejabat Eselon II Pensiun Tahun Ini
CE ONLINE - Puluhan kursi jabatan mulai level Kepala dinas/badan di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong yang terdiri dari eselon II tak lama lagi banyak yang kosong. Itu menyusul banyaknya pejabat yang memasuki masa purna tugas.
Hal tersebut di sampaikan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Hj Nelawati, SP, MM, melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegwai, Apedo Irman Bangsawan, SH mengatakan, sedikitnya ada 10 pos jabatan eselon II yang akan ditinggal pensiun tahun ini.
"Rata rata hampir keseluruhan masa pensiun PNS tersebut berusia 57-58 tahun, dan bakal di pastikan dalam waktu dekat bakal memasuki masa purna tugas," Kata Pedo.
Selanjutnya, kata Pedo, untuk jumlah ini di pastikan akan terus bertambah seiring dengan masih banyaknya PNS yang sudah masuk usia 50 keatas dan diprediksi jumlah PNS di Kabupaten Lebong yang pensiun bisa meningkat sampai puluhan orang setiap tahunnya.
"Jika melihat kondisi saat ini kemungkinan masa pensiun PNS di tahun berikutnya bisa lebih banyak lagi karena banyak dari PNS memasuki usia tua," ungkapnya.
Adapun 10 kursi yang sedang menjabat teridiri dari golongan Eselon II tersebut di antaranya yaitu, Dalmuji suranto asisten II usia (58) tahun, Sumiati SP asisten III, (58) tahun, Muhamad Taufik S.pd staf ahli pemerintah kemasyarakatan dan SDM usia (57) tahun, Frans Julai SE staf ahli pembangunan ekonomi dan keuangan (57) tahun, Drs firdaus MPD kepala DP3KB, (58) tahun, Ir. Eddy Ramlan kepala disparpora, (56) tahun, Yuliza SH, kepala Dinas Perkim (56) tahun, Jafri S. Sos asisten pemerintah dan kesejahteraan (57) tahun, asisten pemerintah dan kesejahteraan rakyat (58) tahun, Zainal Husni SH Kepala Satpol PP (56) tahun, jauhari Chandra Sp MM kepala inspektorat (57) tahun.
"Hampir keseluruhannya terdiri dari eselon II," tuturnya.
Lantas, apabila ke 10 PNS tersebut sudah memasuki masa purna tugas, dan dipastikan bakal kosong jabatannya? Pedo menyebut bakal di laksanakan 2 opsi, yaitu Melalui mekanisme lewat pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Aparatur Sipil Negara bisa melakukan lelang dengan melalui rotasi yang mana sesuai dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan bisa juga melakukan lewat uji kompetensi, bagi calon Eselon II yang ingin mendaftar menduduki jabatan yang kosong tersebut.
"Untuk calon yang menduduki jabatan tersebut di wajibkan eselon II yang memiliki ijazah 4A, dan juga persyaratan pokoknya harus mendapatkan izin kompetensi dari ppk dari tempat mereka mengabdi, akan tetapi apabila syarat tidak mendapat rekom tentu tidak bisa, tidak menutup kemungkinan bagi daerah lainnya bisa mengikuti uji kompetensi tersebut," katanya.
Sementara itu untuk pengisian formasi jabatan eselon III, lanjut dia, otomatis tidak bisa di perpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk eselon III kemungkinan otomatis pensiun tidak bisa di perpanjang," pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: