Ini Syarat ASN Dapat Pendampingan Hukum

Ini Syarat ASN Dapat Pendampingan Hukum

CE ONLINE - Kabag Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata SH menegaskan dalam pendamping hukum yang diberikan pemerintah daerah, hanya bisa diberikan pada 2 perkara saja. Dimana yang pertama untuk perkara Perkara perdata dan Perkara Tata Usaha Negara (TUN).
"Ini sesuai dengan peraturan yang ada. Kita dalam hal ini jika untuk dua perkara tersebut bisa mendampingi, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negari (Permendagri) nomor 12 tahun 2014," sampainya.

Disampaikannya Permendagri ini mengatur tentang pedoman penanganan perkara dilingkungan kementerian dalam negari dan pemerintah daerah. Namun untuk pendampingan kasus lainnya cendrung dilakukan oleh pihak Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), bukan di pemerintah daerahnya.
"Diluar dari dua kasus itu, maka lebih pada Korpri yang membantu ASN tersandung kasus atau perkara," ungkapnya.

Terlebih untuk ASN yang tersandung tidak pidana umum ataupun tindak pidanan korupsi sama sekali pihaknya tidak melakukan apapun, dimana seluruhnya sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), dimana pihaknya dalam hal ini hanya menunggu dari putusan pengadilan saja atau inkrah, baru bisa memberikan sanksi.
"Untuk yang seperti ini mereka biasanya pengacara sendiri, kita tidak diperkenankan untuk terlibat dalam bentuk apapun," terangnya.

Pihaknya hanya menyarankan jika ASN baiknya tidak terlebih dalam kasus apapun, dan dapat menjaga marwah seragam mereka dan menjaga nama baik institusi dimana mereka bertugas. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: