Guru Tetap Bisa Dapat Tamsil, Meski KBM Daring

Guru Tetap Bisa Dapat Tamsil, Meski KBM Daring

CE ONLINE - Meskipun saat ini masih diterapkannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Daring atau online, para guru tidak akan kehilangan kesempatan untuk bisa mendapatkan dana tambahan penghasilan (tamsil) atau yang dikenal dengan dana non sertifikasi.

Demikian seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju melalui Kepala Bidang melalui Kabid Pembinaan dan Ketenagaan, Erwan Suganda mengungkapkan kepada awak media Kamis (19/8).
"Meski sekarang KMB di sekolah-sekolah masih terapkan sistem daring, tetapi guru PNS tetap bisa mendapatkan yang namanya tambahan penghasilan," ungkapnya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Lebih lanjut, dalam upaya agar guru PNS bisa terima tamsil ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Adapun kriteria-kriteria tersebut yakni pertama, guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik. Lalu kedua, berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV.

Ketiga, memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kemudian yang keempat, aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi. Kelima, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu terakhir keenam, terdaftar aktif pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Itulah sejumlah kriteria dan persyaratan agar PNS guru bisa terima tamsil," jelasnya.

Di sisi lain pihaknya menyampaikan, jikapun terdapat isu terkait guru PNS tidak lagi mendapatkan tambahan penghasilan (tamsil) setelah adanya KMB Daring. Maka bisa dipastikan isu tersebut tidak mendasar serta tidak bisa dipercaya.
"Kalaulah seorang guru tersebut sudah melakukan semua tugasnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Permendikbud, maka apa yang memang semestinya mejadi haknya akan tersalurkan," tandasnya. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: