Tunggakan Hutang SPPT PBB Ditagih, Mulai 2022
CE ONLINE - Anda memiliki tunggakan hutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayar? Siap siap, pasalnya mulai tahun 2022 mendatang seluruh hutang tunggakan PBB yang belum dibayar akan mulai ditagih.
Kepala BKD Kepahiang Damsi, S.Sos, Melalui Kabid Pendapatan Amarullah Muttaqin bahwa dengan telah dicetaknya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, yang didalamnya akan memuat seluruh data tunggakan htan PBB yang belum dibayarkan oleh setiap wajib pajak.
"Ya, untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak khususnya PBB, mulai tahun 2022 ini kami akan melakukan penagihan terhadap seluruh tunggakan PBB kepada wajib pajak," ungkap Amar --Amarullah Muttaqin-- biasa disapa.
Dijelaskannya melalui SPPT PBB yang akan mulai diterbitkan pada tahun 2022 mendatang, seluruh tunggakan wajib pajak yang belum dibayar, akan disertakan dalam lembaran SPPT PBB.
Masih dikatakannya, selain akan melakukan penagihan terhadap seluruh piutang pajak yang belum dibayarkan, pihaknya juga akan melakukan pemuktahiran data wajib pajak, serta melakukan pendataan terhadap wajib pajak baru yang selama ini belum terdaftar sebagai wajib pajak.
"Kami akan melakukan pengkajian lebih dalam lagi apakah seluruh piutang dari wajib pajak akan dilakukan penagihan seluruhnya atau hanya piutang beberapa tahun belakangan ini saja," ujarnya.
Dengan cara itu diharapkannya, kesadaran wajib pajak akan tumbuh karena bagaimanapun akan tetap dibayar dan dilakukan penagihan, dan PAD dari sektor pajak juga akan dapat dimaksimalkan. Dilanjutkan Amar untuk tahun 2021 ini target PAD dari sektor PBB hanya sebesar RP. 1.409.571.680, sedangkan realisasinya sampai dengan akhir Juli lalu baru tercapai Rp. 359.598.058 atau 25,51 persen.
"Kami ingatkan kepada seluruh wajib pajak kalau SPPT 2021 akan berakhir sampai dengan 30 September nanti, jika tidak mau dikenakan denda yang besarannya 2 persen dari nilai SPPT tertagih, segera bayar sebelu 30 September, baik melalui petugas tagih yang ada di desa dan kelurahan atau bisa langsung melalui Bank atau ke petugas yang ada di BKD," imbuhnya.
Dan sambung Amar, mulai kemarin Kamis (19/8) petugas penagihan dari BKD Kepahiang juga telah melakukan penagihan langsung terhadap wajib pajak di desa dan kelurahan yang belum melakukan pembayaran. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: