Dua Terdakwa Ajukan Kasasi, Kasus Korupsi IAIN Curup

Dua Terdakwa Ajukan Kasasi, Kasus Korupsi IAIN Curup

CE ONLINE - Dua terdakwa korupsi pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, EV dan BG mengajukan upaya hukum Kasasi. Ini pasca banding yang diajukan keduanya ditolak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada 5 Agustus 2021. Hal ini sebagaimana disampaikan Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa SH.
"Banding keduanya ditolak dan sudah diputuskan pada 5 Agustus kemarin. Artinya putusan banding itu menguatkan putusan PN Tipikor sebelumnya," ujarnya kepada CE, Rabu (25/8).

Terkait putusan itu, kata Arya berdasarkan informasi yang diterima, keduanya akan melakukan upaya hukum selanjutnya yakni Kasasi. Dimana sebelumnya, untuk tuntutan terdakwa EV 10 tahun 6 bulan, kemudian uang pengganti Rp 2.945.320.000 Sub 5 tahun 3 bulan dengan denda Rp 750.000.000 sub 3 bulan. Sedangkan dalam sidang diputuskan, terdakwa EV divonis 8 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp 2.945.320.000 sub 5 tahun sedangkan untuk denda Rp 750.000.000 sub 1 bulan.
"Sedangkan untuk terdakwa BG, tuntutan JPU 10 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp 450.000.000,- Sub 5 tahun 3 bulan dengan denda Rp 750.000.000,- Sub 3 bulan. Sementara di PN, BG divonis 8 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp 450.000.000 Sub 3 tahun dengan denda Rp 750.000.000 Sub 1 bulan," sampainya.

Kemudian dari vonis itulah yang dinilai terdakwa memberatkan, sehingga mengajukan banding dan selanjutnya upaya kasasi. Sedangkan kata Arya pihaknya, menghargai apa yang diajukan oleh para terdakwa.
"Kita juga masih menunggu, dan kita mengikuti proses selanjutnya," katanya.

Sedangkan 1 terdakwa lainnya, BH memilih untuk mengikuti dan menjalani vonis yang diberikan. Diberitakan sebelumnya, bahwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Akademik IAIN Curup pada 2018 lalu yang mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp 10.358.542.930.
Sementara, dalam kasus tersebut BG selaku PPK, kemudian tersangka BH selaku Direktur Cabang PT Legoa Nusantara selaku kontraktor dan EV selaku pemodal dan pengendali pekerjaan. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: