Jadi Temuan BPK, Aset Tanah Milik Pemkab Bakal Disertifikasi
CE ONLINE - Aset Tanah milik Pemerintah Kabupaten Lebong ternyata menjadi temuan dalam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Bahkan, terdapat ratusan aset tanah milik Pemkab Lebong yang hingga saat ini belum memiliki atas hak atas nama Pemkab Lebong.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi menyebutkan bahwa rencana sertifikasi aset tanah dan juga menindaklanjuti rekomendasi BPK RI ini bakal dilaksanakan Pemkab Lebong melalui RAPBD-Perubahan 2021.
“Memang hal ini menjadi temuan pemeriksaan BPK, dan pimpinan juga sudah meminta agar dilakukan percepatan penertiban aset milik pemerintah termasuk halnya sertifikasi aset tanah ini. Hal ini pasti akan segera kita realisasikan, dan rencananya akan dilaksanakan melalui RAPBD-Perubahan mendatang,” kata Sekda.
Disamping itu juga, untuk proses sertifikasi aset tanah iini, pihaknya juga mengatakan akan dilakukan secara bertahap, terlebih dahulu dipastikan untuk kelengkapan alas hak dari aset tanah yang dimiliki pemerintah. Seperti contoh kata sekda, misalnya hanya terdapat 100 lahan yang memiliki alas hak, tentunya ini yang akan lebih dulu diprioritaskan untuk dilakukan sertifikasi.
“Karena percuma kalau kita anggarkan terhadap seluruh aset tanah yang belum disertifikasi, tapi alas haknya masih ada yang kurang. Karena itu, kita akan lihat dulu mana yang sudah lengkap dan bisa segera dilakukan sertifikasi,” terangnya.
Terpisah Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, melalui Kabid Aset, Rizka Putra Utama, M.Si, menjelaskan sebelumnya Dinas Perkim Lebong sudah melakukan pengukuran terhadap 39 aset tanah.
“Mudah-mudahan saja, proses sertifikasi lahan ini bisa segera dilaksanakan. Sehingga, memiliki kejelasan status dan tidak memunculkan adanya klaim dari pihak manapun,” singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: