Desa Wajib Alokasikan 8 Persen DD, Untuk Penanganan Covid-19

Desa Wajib Alokasikan 8 Persen DD, Untuk Penanganan Covid-19

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD-Sos) menggelar rapat koordinasi Dana Desa (DD) dan Alokasi dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021, dengan seluruh 93 Kepala desa berada di wilayah kabupaten Lebong, yang mana Bupati Lebong menegaskan kepada seluruh desa agar dapat menyisihkan anggaran minimal 8 persen dari total dana desa 2021 untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
"Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021," kata Kopli.

Selain itu, Bupati juga menekankan setiap desa agar segera melaporkan penanganan penyebaran Covid 19 kepada satuan gugus tugas covid 19. Sehingga penyebaran dari seluruh sektor baik dari kota maupun ke desa bisa teratasi.
"Kita tekankan kepada setiap desa untuk segera melaporkan penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebong ini harus cepat tuntas," kata Kopli, usai membuka rapat koordinasi DD-ADD TA 2021, di Aula Setda Lebong, Kamis (26/8) kemarin.

Ditambahkan Kopli, dalam upaya penanganan Covid-19 ini, dirinya sebelumnnya telah mengerahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masing-masing membina 10 orang keluarga, dan kepala desa (kades) juga diwajibkan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan baik dan benar.
"Intinya, semua Satgas Penanganan Covid-19 desa semua kita hidupkan, mengingat saat ini penyebaran Covid-19 di Lebong ini sudah menurun. Maka kita tidak boleh tinggal diam, itulah kita lakukan singkronisasi semua. Program penanganan Covid-19 Lebong harus sampai ke desa-desa, dengan melakukan penekanan kepada kepala desa hari ini," tutup Kopli.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD-Sos) Reko Haryanto, S. Sos mengatakan, dalam rapat itu Melalui instruksi ini, maka pemerintah desa diminta melakukan sejumlah tindakan, seperti melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan maupun penanganan pandemi COVID-19 di setiap desa.
"Kemudian melakukan pembinaan sebagai upaya meningkatkan disiplin warga dalam penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, dan membatasi pergerakan penduduk, " Ujarnya.

Selanjutnya adalah membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah. Dan juga Giat lainnya kata Reko ialah membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.
"Berikutnya adalah menyiapkan atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan, kemudian melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkan kepada Satgas Penanganan COVID-19 di daerah," pungkasnya.

Terpantau Rapat Koordinasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran tahun 2021, tersebut di hadiri Bupati Lebong, Kopli Ansori, Wakil Bupati Drs. Fahrurozi Mpd, Kapolres Lebong, AKBP, Icsan Nur SIK, Kejaksaan Negeri Lebong melalui Kasi Intelijen, Muhammad Zaki SH. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: