Posko Penyekatan Kosong, Masuk Lebong Bebas
CE ONLINE - Setelah beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten lebong menggelar Rapat Evaluasi penanganan covid 19 di kabupaten lebong yang mana secara langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori yang juga Ketua satgas covid 19, menegaskan kepada satuan gugus tugas covid 19 bahwa masuk ke wilayah Lebong wajib menunjukan sertifikat vaksinasi dan juga keterangan hasil tes swab antigen, tampaknya Imbauan orang nomor satu di Kabupaten lebong tersebut tidak indahkan oleh satuan gugus tugas covid 19.
Pasalnya, berdasarkan pantauan CE hingga saat ini posko penyekatan yang berada 2 posko penyekatan di Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, perbatasan Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, dan juga penyekatan Desa Air Putih kecamatan Rimbo Pengadang kabupaten Lebong dengan Kabupaten Rejang Lebong terlihat kosong dan tak berpenghuni, bahkan tak ada satupun petugas yang berjaga.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si selaku Koordinator Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, bahwa dirinya tak menampik terkait kosongnya petugas yang berjaga di posko penyekatan tersebut. Kata Rozi, pihaknya sebagai leading sektor akan melakukan koordinasi kembali kepada bupati terkait evaluasi kinerja petugas penangganan Covid-19 di posko penyekatan.
"Sementara ini untuk menjaga posko dan barang-barang saya tugaskan dua personel BPBD di posko. Sembari menunggu Perbup dan surat edaran bupati terkait perpanjangan posko penyekatan, sekolah tatap muka dan maklumat Kapolda, itu satu Perbup atau edarannya satu. Sebelumnya akan dikonsepkan dulu dan baru saya akan koordinasi ke bupati," kata Rozi, dibincangi diruang kerjanya, kemarin.
Bahkan, Dirinya pun menerangkan, sebagai penanggung jawab di lapangan semuanya ialah pihak BPBD yang menanggung, maka terkait teknis dilapangan ada beberapa hal yang akan disampaikan ke bupati.
"Semuanya dilapangan BPBD yang bertanggung jawab, maka ada beberapa hal yang akan dikoneksi kembali dan disampaikan ke bupati. Bukannya kami membantah atau tidak mengindahkan intruksi bupati," terangnya.
Lebih lanjut, Rozi menambahkan, segala sesuatu setiap ingin mendirikan posko itu harus ada tahapan dan proses yang akan kita lalui. Contoh, lanjut Rozi, pihaknya mungkin akan melakukan sprint ulang dari petugas dari OPD-OPD akan diminta kembali, kemudian masalah anggaran harus dikoordinasikan dahulu ke Badan Keuangan Daerah (BKD) ada atau tidak.
"Jadi saya ingin posko ini diselesaikan satu-satu, sebelum memperpanjang posko penyekatan yang baru. Baik dari upah atau uang lelah petugas dan pertanggungjawaban lainnya. Maka harus satu-satu kita selesaikan," tambahnya.
Terlebih, menurut Rozi, belum diaktifkannya kembali dua posko penyekatan di pintu masuk Lebong itu, saat ini cara petugas posko masih ingin dimodifikasi. Kalau berdasarkan hasil rapat sudah, posko dilanjutkan, dengan bahasa bupati kerja posko akan dimodifikasi. Artinya dari modifikasi itu, seperti selama ini memakai swab antigen.
Mungkin modifikasi yang dimaksud di posko penyekatan tidak lagi pakai swab, jadi bagi pendatang yang ingin masuk Lebong membawa sertifikat vaksin dan keterangan sudah di swab. Jadi posko berenti atau jedah sementara tidak ada kendala.
"Memang keputusan rapat evaluasi waktu itu, bahasa pak bupati dimodifikasi. Artinya, ada beberapa yang kita kurangi (di posko, red) misalnya, tidak lagi memakai swab antigen, mungkin kita nanti memakai petugas analis swab hanya yang bertugas di Dinas Kesehatan kita, dan tidak lagi mengambil petugas analis dari luar. Itupun mengingat anggaran, jadi hasil rapat itu akan tetap dilaporkan ke bupati. Jadi aktif tidak aktifnya posko tersebut keputusan nya bulan depan," tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: