Disdikbud Minta PTM Jangan Lengah

Disdikbud Minta PTM Jangan Lengah

CE ONLINE - Semenjak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati terbaru Nomor 92/ST COV19/RL/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Penghentian Kegiatan/Acara Yang Bersifat Keramaian/Kerumunan. Dalam poin ketiga pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara terbatas.

Oleh karena itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, meminta kepada seluruh sekolah agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jangan sampai lengah.

Demikian disampaikan Kepala Disdikbud Kabupaten Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju, SSTP, M.Si ketika dikonfirmasi jurnalis Rabu (1/9).
"Seluruh sekolah di Kabupaten kita Rejang Lebong semuanya sudah mulai menerapkan PTM secara terbatas yakni 50 persen dari kapasitas kelas. Meski demikian tetap kita imbau agar selalu taati protokol kesehatan (Prokes)," sampai Khirdes di ruang kerjanya.

Khirdes melanjutkan, dalam hal ini semenjak SE Bupati terbaru dikeluarkan, pihaknya telah menyampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) kepada pihak sekolah. Tujuannya tidak lain agar sekolah dapat mempersiapkan segala sesuatunya dalam menjalankan KBM secara tatap muka.
"Semua sudah kita sampaikan melalui surat ke sekolah-sekolah, terkait PTM yang akan dihadapi," ujarnya.

Selain itu Khirdes menjelaskan, adapun agar sekolah dapat melaksanakan PTM tentu terdapat ketentuan yang mesti terpenuhi. Pertama, izin Bupati sudah diperoleh. Kedua, screening sekolah bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik, staf dan murid dalam keadaan sehat. Ketiga, sekolah telah mengantongi izin dari orang tua atau wali murid.
"Nah setelah ketiganya itu sudah dipegang oleh sekolah, maka sekolah tersebut mengajukan ke kita untuk permohonan izin PTM. Dan sampai hari ini masih berjalan, sekolah-sekolah yang mengajukan izin tersebut," jelasnya.

Adapun indikator pihak Disdikbud dalam memberikan izin PTM tersebut yakni dengan terpenuhinya semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Patokan kami ketika memang tidak ada yang terpapar, kemudian perlengkapan Prokes juga mereka sediakan kembali dan surat izin orang tua sudah dikantongi, maka silahkan sekolah tersebut melaksanakan PTM secara terbatas," pungkasnya. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: