Belum Seluruh Belajar Tatap Muka

Belum Seluruh Belajar Tatap Muka

CE ONLINE - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah-sekolah yang ada Kabupaten Rejang Lebong, sudah berjalan sejak Senin (30/8) lalu. Namun diketahui sampai hari ini Kamis (2/9), belum seluruh sekolah mengajukan permohonan izin PTM kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdikbud Kabupaten Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju, SSTP, M.Si melalui Kabid Pembinaan SD, Deri Effendi, M.Pd ketika disambangi wartawan Kamis (2/9).
"Berdasarkan data yang berhasil kita rekap sampai dengan hari ini masih belum seluruhnya," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, pada tingkat SD terekap sekitar 75 persen sekolah telah mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan PTM terbatas. Sedangkan pada tingkat SMP, sudah ada sebanyak 12 SMP yang mengajukan permohonan izin kepada pihak Disdikbud.
"Kalau di tingkat SD semua sekolah sudah menyampaikan izin secara lisan, tetapi yang mengajukan berkas baru sekitar 75 persen dari seluruh SD sebanyak 189 termasuk negeri dan swasta. Selanjutnya pada tingkat SMP, dari total 54 SMP di Kabupaten Rejang Lebong baru 12 yang mengajukan berkas permohonan izin. Untuk negeri ada SMPN 5 Rejang Lebong, SMPN 9 Rejang Lebong, SMPN 3 Rejang Lebong, SMPN 6 Rejang Lebong, SMPN 7 Rejang Lebong, SMPN 4 Rejang Lebong, SMPN 8 Rejang Lebong, SMPN 21 Rejang Lebong dan SMPN 24 Rejang Lebong. Sedangkan SMP swasta ada SMPIT Robbi Rodhiyah dan SMP ASIYIYAH," jelasnya.

Lebih lanjut Deri mengatakan, artinya pada tingkat SD terdapat sekitar 25 persen lagi sekolah yang belum mengajukan permohonan. Adapun di tingkat SMP sebanyak 42 sekolah yang belum menyerahkan berkas permohonan terkait PTM terbatas.

Pihaknya juga menerangkan, agar PTM terbatas tersebut dapat dilaksanakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pihak sekolah. Diantaranya telah melakukan screening prokes, dimana hal itu bertujuan untuk memastikan semua orang yang ada di sekolah dalam keadaan sehat, menyiapkan tim Satgas Covid 19 dan menyediakan perlengkapan prokes.

Lalu telah memegang surat persetujuan orang tua atau wali murid. Kemudian mengajukan berkas permohonan izin PTM terbatas kepada pihak Disdikbud.
"Adapun sekolah-sekolah yang belum mengajukan berkas itu, masih dalam proses menyiapkan. Namun secara lisan mereka telah sampaikan ke kita untuk laksanakan PTM terbatas," singkatnya.(CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: