Bandar Sabu Mantan Residivis Begal

Bandar Sabu Mantan Residivis Begal

CE ONLINE - JA (31) warga Desa Beliti Kecamatan Binduriang, terduga bandar sabu ternya seorang mantan residivis kasus begal. Dirinya sudah mulai menjalani bisnis jual beli sabu sejak tahun 2019. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT), Iptu Tomy Sahri SH.
"Dari hasil penyidikan, bahwa bandar JA ini sudah mulai menjalani bisnis haram jual beli sabu sejak tahun 2019," sampai Kapolsek kepada wartawan, Jumat (10/9).

Adapun JA ini juga merupakan residivis atau mantan narapidana kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang telah menjalani hukuman 5 tahun penjara.
"Dimana pelaku ini bebas pada tahun 2018 lalu. Dan pada tahun 2019 mulai bisnis jual beli sabu dan merupakan salah satu bandar besar di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong," sampainya.

Lanjut Kapolsek, bahwa pengungkapan atau penangkapan terhadap bandar sabu bermula dari kecurigaan pihaknya terhadap salah satu mobil putih yang berhenti di Desa Tanjung Aur. Kemudian dari situ, kata Kapolsek pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kecurigaan pihaknya benar, bahwa di dalam mobil yang diikuti polisi tersebut adalah JA bandar sabu.
"Dia (JA, red) ini juga merupakan TO lama Polsek PUT. Alhamdulillah sudah berhasil kita amankan. Selain itu, kita juga mengembangkan sehingga kita juga berhasil mengamankan 6 orang di rumah terduga pelaku yang tengah pesta sabu," katanya.

Sementara itu, sebut Kapolsek bahwa pihaknya juga masih mendalami guna membongkar jaringan atau pemasok barang haram tersebut.
"Rencananya, para pelaku ini akan segera kita limpahkan penanganannya kepada Satnarkoba Polres Rejang Lebong. Kita segera koordinasikan dengan Polres Rejang Lebong," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: