Jadi Konsumen Cerdas dengan Cek KLIK

Jadi Konsumen Cerdas dengan Cek KLIK

CE ONLINE - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Rejang Lebong mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas saat ingin membeli produk. Dikatakan Kepala BPOM Kabupaten Rejang Lebong, Drs Sasra APT MSi bahwa membeli suatu produk menjadi pilihan. Hanya saja, Sasra mengajak masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu produk apa yang ingin dibeli guna memastikan produk yang beli aman dipakai maupun di konsumsi.
"Caranya adalah dengan Cek KLIK. Artinya, cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar dan cek Kedaluwarsa," ujarnya kepada CE, Senin (13/9).

Menurut Sasra, bahwa cek Kemasan yang dimaksud yakni memastikan terlebih dulu bahwa kemasan dalam kondisi baik. Artinya tidak berlubang, tidak sobek dan lain-lain. Kemudian cek Label yakni guna memastikan informasi produk yang tertera dilabel dengan cermat. Selanjutnya, cek Izin Edar memastikan produk yang dipakai ataupun dikonsumsi memiliki izin edar. Dimana untuk izin edar hanya dikeluarkan oleh BPOM.
"Terakhir cek Kedaluwarsa. Artinya, masyarakat diminta untuk mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum membeli sebuah produk. Jangan sampai produk yang dibeli melewati batas kedaluwarsa," sampainya.

Sementara itu, kata Sasra bahwa terkait izin edar hanya BPOM yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan izin edar. Dimana dapat dipastikan, sebelum dikeluarkannya izin edar ada proses yang harus dilalui yakni berupa penelitian dan pemeriksaan terhadap sebuah produk yang akan diedar.
"Jika sudah melalui penelitian dan pemeriksaan, ketika proses itu sudah dilalui maka barulah sebuah produk bisa diedarkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa saat ini masyarakat sudah dipermudah dengan pengembangan aplikasi berbasis Android. Untuk mengecek produk baik obat, makanan maupun kosmetik yang sudah terdaftar BPOM. Yakni dengan aplikasi Cek BPOM dan BPOM Mobile yang dapat diunduh maupun didownload melalui aplikasi Playstore.
"Didalam aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengecek langsung secara manual di dalam aplikasi Cek BPOM terkait izin sebuah Produk. Kemudian juga dapat menscan barcode yang ada dikemasan melalui aplikasi BPOM Mobile. Dimana jika sebuah kemasan tidak terdaftar di BPOM dapat dipastikan illegal," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: